BERITACIANJUR.COM – DUGAAN korupsi atau penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran (TA) 2019 yang diduga kuat melibatkan Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, semakin jelas.
Selain adanya tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Herman yakni melakukan perubahan APBD TA 2019 di luar mekanisme yang benar dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 82 tahun 2019 tentang perubahan atas Perbup Nomor 50 tahun 2019 tentang penjabaran perubahan APBD 2019, Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC) mengklaim mendapatkan temuan kejanggalan baru. Benarkah?
Direktur CRC, Anton Ramadhan menyebutkan, temuan baru tersebut semakin memperkuat adanya kejanggalan produk hukum berupa Perbup yang dibuat oleh Herman. Menurutnya, Perbut tersebut cacat hukum karena di dalamnya terdapat sejumlah kesalahan fatal atau substansial.
“Bayangkan saja, saat pembahasan APBD, Perbup Nomor 50 tahun 2019 itu disebutkan tentang penjabaran perubahan APBD 2019, sementara yang tertera di portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Cianjur, Perbup Nomor 50 tahun 2019 itu disebutkan tentang Kelompok Penggerak Pariwisata. Ini ngabodor atau apa? Jelas janggal dan memperkuat adanya upaya penyelewengan,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Selasa (9/2/2021).
Adanya kejanggalan tersebut, Anton mengaku tak hanya akan mendatangi BPK RI perwakilan Jawa Barat saja, namun ia juga akan segera mengecek ke Bagian Hukum Pemprov Jawa Barat. Pasalnya, ia mensinyalir banyaknya produk hukum di Pemkab Cianjur yang direkayasa.
“Logikanya gini, setiap produk hukum itu kan dilaporkan ke provinsi, tapi jika produk hukumnya atau perbupnya janggal atau ada dua nama seperti ini diduga kuat tanpa dilaporkan ke provinsi. Dugaan korupsinya kuat, kejanggalannya semakin jelas, ini harus benar-benar segera diusut tuntas,” pungkasnya.
Sementara itu, untuk memastikan kejanggalan yang terjadi, wartawan mencoba menghubungi Kepala Bagian Hukuk Sekretariat Daerah Cianjur, Muchsin Sidiq Elfatah. Namun pihaknya harus memeriksa terlebih dahulu dan akan menginformasikan lebih lanjut pasa Rabu (10/2/2021).
Diberitakan sebelumnya, belum juga dilantik menjadi Bupati Cianjur usai memenangkan kontestasi Pilkada Cianjur 2020, Plt Bupati Cianjur Herman Suherman sudah dikaitkan dengan masalah dugaan korupsi senilai puluhan miliar rupiah. Benarkah?
Dugaan tersebut dilontarkan Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan. Menurutnya, terdapat potensi kerugian Negara sebesar Rp42.948.060.000, akibat dari tindakan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Plt Bupati Cianjur dan pejabat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan bupati dan pejabat TAPD dalam pengelolaan APBD Cianjur TA 2019 tersebut terjadi pada saat bupati menerbitkan 2 peraturan bupati tentang perubahan atas Perbup Nomor 50 tahun 2019 tentang penjabaran perubahan APBD 2019. Kedua Peraturan bupati tersebut diterbitkan setelah Perda Perubahan APBD 2019 ditetapkan oleh DPRD Cianjur, sedangkan isinya mengatur soal adanya pergeseran anggaran serta penambahan alokasi anggaran pada pos pendapatan dan belanja daerah. Akibatnya, secara esensi isi dari Peraturan Bupati tentang penjabaran Perubahan APBD 2019 menjadi sangat berbeda dengan apa yang tercantum dalam Perda APBD 2019 yang dibahas dan ditetapkan oleh DPRD. Ini jelas merupakan pelanggaran yang sangat berat,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Selasa.(gie)