BERITACIANJUR.COM – Di saat perhatian publik Cianjur tertuju pada KPU Cianjur yang menetapkan Wahyu-Ramzi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cianjur terpilih, muncul kabar mengejutkan sejumlah kepala dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur diperiksa Polda Jawa Barat (Jabar). Ada apa?
Tersiar kabar, pemeriksaan tersebut dilakukan karena adanya dugaan korupsi pemungutan retribusi di objek wisata kawasan Cibodas, Kecamatan Cipanas, Cianjur tahun anggaran 2021 hingga 2024. Retribusi yang dimaksud antara lain retribusi wisata, kebersihan dan parkir.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Cianjur, Asep Suparman membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pemeriksaan oleh Polda Jabar dilakukan pada 14 Januari 2025.
“Iya benar, saya pernah dipanggil Polda Jabar terkait adanya pengaduan masyarakat soal pengelolaan wisata Cibodas,“ ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
Asep menegaskan, dirinya baru menjabat sebagai Kepala Disbudpar Cianjur pada akhir Januari 2024. Alhasil, ia mengaku hanya menyampaikan penjelasan sesuai dengan pengetahuannya.
“Permasalahan yang menjadi bahan pemeriksaan ini sudah muncul sebelum saya menjabat Kadisbudpar Cianjur, yakni sejak 2021,“ ungkapnya.
Soal kebijakan yang pernah dilakukannya sejak menjabat Kadisbudpar, Asep mengklaim pernah melakukan pemutusan kontrak dengan pihak ketiga, yakni PT Bharaduta Jaya Sakti (BJS) bardasarkan kajian dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
“Terkait dengan tunggakan PT BJS, saya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cianjur sebagai pengacara negara, untuk melakukan penagihan. Kebijakan lainnya ada kontrak dengan pihak ketiga yang baru, yakni PT Aquila Surya Kencana,“ paparnya.
Tak hanya Kadisbudpar, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan pun membenarkan adanya pemeriksaan oleh Polda Jabar tersebut. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar Kasubdit III.
“Kabarnya, ada beberapa pejabat lainnya yang akan diperiksa lagi pada pekan depan. Ini tidak hanya berkaitan dengan Disbudpar saja, namun juga dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dishub Cianjur,“ ucapnya.
Anton menyebutkan, pemungutan retribusi terhadap pengunjung yang datang ke Kawasan Wisata Cibodas yang melibatkan pihak ketiga sebagai pelaksana pemungut retribusi pada medio tahun 2021 sampai dengan 2024, diduga kuat menimbulkan kerugian negara mencapai belasan miliar rupiah.
“Diduga telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, karena penunjukkan pihak ketiga dalam hal ini PT. BJS selaku pihak yang melaksanakan pemungutan retribusi, diduga tidak dilakukan melalui suatu proses kajian yang memadai dan tidak secara terbuka atau kompetitif dalam rangka intensifikasi pendapatan daerah,“ tutupnya.(gie)
Judul nya retribusi Kebun Raya Cibodas, isi nya retribusi KAWASAN WISATA CIBODAS. Ini dua hal yg berbeda. Berita anda merusak nama Kebun Raya Cibodas klu org cm baca judul. Jadilah wartawan yg jujur, klu anda memang berkualitas, tanpa judul bohong pun berita anda akan dibaca orang. Usaha kok modal bohong.