Dugaan Mark Up Anggaran Jasa Pengamanan dan Kebersihan Disnakertrans Menguat

BERITACIANJUR.COM – Dugaan korupsi berupa mark up biaya jasa pengamanan dan jasa kebersihan kantor yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur tahun 2019 dan 2020 semakin menguat. Benarkah?

Ya, dugaan tersebut disampaikan Ketua LSM Cianjur People Movement (Cepot),Ahmad Anwar. Menurutnya,selain menggunakan data fiktif terkait jumlah gedung kantor menjadi 3 gedung, anggaran yang dialokasikan untuk kedua kegiatanpun dalam perubahan APBD 2019 dan 2020 selalu mengalami penambahan.

“Indikasi korupsinya sudah sangat jelas,selain memanipulasi jumlah gedung kantor dari 1 menjadi 3 lokasi, pihak Disnakertrans pun pada perubahan APBD 2019 dan 2020 mengajukan penambahan anggaran untuk kedua kegiatan menjadi lebih besar.Pertanyaannya penambahan anggaran itu untuk apa dan diberikan ke siapa?  Apakah jumlah petugas kebersihan dan satpam selalu bertambah di pertengahan tahun?” ujar pria yang akrab dipanggil Ebes kepada beritacianjur.com,Senin (30/11/2020).

Berdasarkan dokumen APBD Cianjur 2019 dan 2020 yang diperoleh Cepot, pada Tahun anggaran 2019, anggaran belanja jasa kebersihan kantor awalnya Rp 60.000.000 dan pada perubahan APBD 2019 mengalami penambahan sebesar Rp 12.600.000 dan totalnya menjadi Rp 72.600.000. Sedangkan untuk anggaran belanja jasa pengamanan kantor yang semula dianggarkan Rp 72.000.000 pada saat perubahan APBD bertambah Rp 7.200.000 menjadi Rp 79.200.000. Hal serupa juga terjadi pada perubahan APBD 2020, dimana alokasi untuk penyediaan jasa kebersihan kantor yang semula dianggarkan Rp 118.800.000 mengalami penambahan Rp 32.400.000 menjadi Rp 151.200.000. Dan untuk anggaran penyediaan jasa pengamanan kantor  yang awalnya Rp 115.200.000 mengalami penambahan anggaran Rp 28.800.000 menjadi Rp 144.000.000.

“Penambahan anggaran pada perubahan APBD itu bukan sim salabim begitu saja, semua pasti berdasarkan usulan dari dinas dan harus ada indicator yang jelas kenapa anggarannya bertambah. Begitu juga untuk tahun berikutnya, kalau anggarannya  lebih besar dari tahun sebelumnya itu harus jelas dulu indikatornya apa sehingga bisa lebih besar. Apalagi kedua kegiatan ini bagian dari program pelayanan administrasi perkantoran yang merupakan kegiatan rutin dinas setiap tahun,” kata Ebes.  

Baca Juga  Ini yang Menguatkan Dugaan Adanya Politisasi Penyaluran Zakat yang Melibatkan Bupati Cianjur

Secara terpisah,Direktur Cianjur Riset Center (CRC),Anton Ramadhan mengatakan,dugaan mark up biaya penyediaan jasa kebersihan dan pengamanan di Disnakertrans Cianjur yang disuarakan LSM Cepot itu bukan hoaks dan itu merupakan tindakan korupsi kecil-kecilan. Bahkan pihaknya menduga praktik mark up serupa juga terjadi pada kegiatan yang dilaksanakan oleh Disnakertrans Cianjur tahun 2019 dan 2020, terutama pada anggaran belanja rutin dan belanja pegawai.

“Mark up anggaran jasa kebersihan dan pengamanan yang  diduga dilakukan  Disnakertrans Cianjur  itu  kalau melihat nilai penyimpangannya itu masuk kategori korupsi recehan. Tapi jangan menyepelekan dampaknya, kalau itu dilakukan di beberapa kegiatan dalam tahun yang sama apalagi berulang setiap tahun, maka jumlahnya akan menjadi luar biasa,” ujar Anton.

Ia juga mengungkapkan, nota fiktif, tiket fiktif, pegawai fiktif, kegiatan fiktif, kuitansi fiktif, perjalanan dinas fiktif, semua yang serba fiktif ini agaknya sudah lazim ditemukan di dalam berbagai laporan keuangan di hampir setiap birokrasi pemerintahan termasuk di Pemda Cianjur. Menurutnya, kecurangan semacam itu sebenarnya banyak terjadi di hampir semua birokrasi terutama dalam anggaran belanja rutin dan modusnya pun hampir sama.

“Masalahnya adalah apakah penegak hukum mau mengusut atau tidak? Selama ini, korupsi kecil-kecilan semacam itu jarang sekali diungkap. Penyebabnya, mungkin karena jumlahnya dianggap terlalu kecil. Dan terlalu banyak kasus korupsi sejenis yang nantinya harus ditangani penegak hukum. Akibatnya, korupsi kecil-kecilan tidak menjadi prioritas penegak hukum. Tapi untuk membuat efek jera supaya tidak berulang, penegak hukum bisa mengungkap persoalan yang terjadi di Disnakertrans Cianjur sebagai  salah satu contoh” kata Anton.

Menurut Anton penyimpangan yang terjadi dalam pengeluaran anggaran rutin pada umumnya meliputi pembayaran ganda kepada pejabat yang memiliki dua atau lebih sumber penghasilan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), biaya perjalanan dinas fiktif dan atau perjalanan dinas yang tidak diperlukan, pengeluaran yang tidak didukung dengan bukti-bukti pertanggungjawaban, pengeluaran tidak berdasarkan jenis mata anggaran, dan pembebanan pengeluaran pribadi ke pengeluaran kantor yang menjadi beban anggaran negara. (gie/dra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *