Dugaan Pengondisian DAK 2023, Himat: Plt Kadisdikpora Cianjur Diduga Salah Gunakan Wewenang

BERITACIANJUR.COM – PENGURUS Pusat (PP) Himpunan Mahasiswa Tjiandjoer (Himat) menyoroti nama Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Cianjur, Akib Ibrahim yang dikaitkan dengan dugaan pengondisian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2023.

Seperti diketahui, sekolah menengah pertama (SMP) swasta milik Akib, yakni SMP Garnesia, menerima DAK 2023 sebesar Rp1 M lebih. Akib yang menjabat sebagai Plt Kadisdikpora Cianjur juga menjadi Ketua Yayasan Pendidikan Garnesia.

Berdasarkan kajian PP Himat, Akib diduga kuat telah menyalahkangunakan kewenangannya dalam menetapkan atau melakukan keputusan. Dugaan tersebut muncul setelah pihaknya membandingkan data rekapitulasi hasil sinkronisasi dan harmonisasi DAK Fisik 2023, dengan rencana kegiatan DAK Fisik 2023.

“Dugaan kuat ini hasil dari kajian kami. Dari data rekap usulan DAK Fisik 2023 atau rekapitulasi sinkronisasi, SMP milik Pak Akib yaitu SMP Garnesia, itu tidak ada sebagai penerima bantuan DAK. Namun dari data rencana kegiatan DAK Fisik 2023 yang ditandatangani Pak Akib, nama SMP Garnesia tiba-tiba muncul,” ujar Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan PP Himat, Junaedi kepada beritacianjur.com, Rabu (28/6/2023).

Parahnya lagi, sambung Junaedi, kemunculan SMP Garnesia sebagai penerima bantuan DAK Fisik 2023, menghilangkan atau mengurangi jatah dari SMP swasta lainnya dan 3 SMP negeri, yakni SMPN 1 Sukaresmi, SMPN 2 Cibeber dan SMPN 1 Kadupandak.

“Jadi, dari data sinkronisasi asalnya tidak ada sebagai penerima, lalu pada rencana kegiatan ujug-ujug mendapatkan bantuan DAK sebesar Rp1.004.768.000. Bantuan sebesar itu menghilangkan dan mengurangi jatah untuk sekolah lain, baik SMP swasta maupun negeri. Luar biasa kan, keberadaan SMP Garnesia ini bisa mengeliminasi jatah SMP negeri,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, PP Himat menduga Akib tidak mematuhi Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) serta diduga sudah melanggar Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca Juga  Mayat Laki-laki Ditemukan di Belakang Indomaret BLK

Junaedi menyebutkan, pada pasal 8 ayat 3 disebutkan, pejabat administrasi pemerintahan dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan.

Sementara pada Pasal 10 ayat 1 disebutkan, AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang meliputi asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum serta pelayanan yang baik.

“Pada pasal 17 juga disebutkan, pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang. Larangan tersebut meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang dan larangan bertindak sewenang-wenang. Nah, berdasarkan kajian kami, indikasi penyalahgunaan wewenangnya sangat kuat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Akib membantah adanya dugaan pengondisian dana alokasi khusus (DAK) fisik 2023. Menurutnya, verifikasi sekolah penerima bantuan bukan dilakukan pihaknya, namun dilakukan oleh pemerintah pusat. Ia mengklaim tidak mencampuri urusan hal tersebut.

“Awalnya itu semua sekolah baik negeri maupun swasta dikumpulkan di hotel di Cipanas. Lalu dari tim Jakarta menjelaskan soal DAK. Saya yang membuka acaranya. Semua sekolah mengajukan, itu bidang yang mengajukan. Semua sekolah berminat, salah satunya sekolah saya. Tapi saya tidak mengerti usulannya seperti apa, itu urusan sekolah dan verifikasinya dari pusat,” ujarnya, Kamis (22/6/2023).

Akib membenarkan bahwa SMP Garnesia merupakan miliknya karena ia menjabat sebagai ketua yayasan. Ia mengatakan, SMP miliknya tersebut tidak memiliki ruangan dan hasil verifikasi akhirnya mendapatkan DAK.

“Bantuan ini baru pertama kali. Kalau kita sih bersyukur karena ini untuk kepentingan pendidikan anak-anak. Hal yang penting kalau saya mengamanatkan kepada kawan-kawan yang melaksanakan dengan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Agar bermanfaat buat dunia pendidikan,” tutupnya.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *