Edarkan Ribuan Obat-Obatan Terlarang, Polisi Tangkap Mantan Sopir Truk di Sindangbarang

BERITACIANJUR.COM – Mantan Sopir Truk Logging berinisial EA (29) di Sindangbarang ditangkap Satreskoba Polres Cianjur di sebuah kontrakan, usai mengedarkan puluhan ribu Obat Keras Tertentu (OKT), di Kampung Pasirkadiri, Desa Saganten, Kecamatan Sindangbarang, Rabu (5/2/2025).

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama Putra mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian, mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

“Tim kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka Eri Alrasyid (29) di sebuah kontrakan di Kampung Pasirkadiri,” ujar Septian, Rabu (5/2/2025).

IMG 20250205 WA0067

Setelah dilakukan penggeledahan, sambungnya, didapatkan beberapa barang bukti obat-obatan terlarang dengan jenis Tramadol, Trihexphenydil dan Hexymer di dalam kamar tersangka.

“Ditemukan obat sebanyak 350 lembar/strip jenis Tramadol atau sebanyak 3.500 butir, 300 lembar/strip jenis Trihexphenydil atau sebanyak 3.000 butir, dan Lima toples atau 5.000 butir obat jenis Hexymer di mana obat-obatan tersebut ditemukan di dalam kamar miliknya,” terangnya.

Menurutnya, dari keterangan pelaku bahwa obat-obatan itu adalah miliknya yang didapatkan dengan cara membelinya dari Sodara Amel di daerah Bekasi untuk dijual kembali.

“Adapun pendapatan berjualan obat bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp152 juta dan membangun rumah,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(iky/gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *