Edun, Ternyata Bukan Rp530,9 M, Potensi Kerugian pada Dugaan Korupsi APBD Cianjur Capai Rp1,2 T

BERITACIANJUR.COM – DI saat Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Cianjur belum buka suara terkait dugaan korupsi pada pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC) kembali muncul dengan temuan barunya yang sangat mengejutkan.

Direktur CRC, Anton Ramadhan menyebutkan, potensi kerugian akibat dugaan korupsi APBD 2019 bukan hanya Rp530,9 M, namun mencapai Rp1 triliun lebih atau tepatnya Rp1.244.842.306.291.

Menurutnya, data tersebut terlihat jelas ketika membandingkan antara data Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dengan Peraturan Bupati (Perbup) Penjabaran APBD Nomor 102 (31 Desember 2018) dan Perbup Nomor 9 (29 Maret 2019).

“Kita bahas aturan dulu. Mutlak dan sudah jelas bahwa PPAS itu wajib menjadi patokan atau plafon tertinggi. Artinya tidak boleh melebihi batas yang sudah ditentukan di PPAS. Nah ini hampir semua pos melebihi angka di PPAS alias sudah jelas pelanggaran,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Rabu (10/3/2021).

Anton memaparkan, total potensi kerugian sebesar Rp1.244.842.306.291 berasal dari pos belanja tidak langsung sebesar Rp515.840.386.620, belanja langsung Rp239.588.091.700 serta penambahan belanja saat pelaksanaan APBD 2019 dengan diterbitkannya Perbup Nomor 9 tahun 2019 sebesar Rp488.613.827.971.

Secara rinci, Anton menyebutkan, pada pos belanja tidak langsung sangat jelas pelanggarannya. Pada PPAS besarannya hanya Rp1.669.915.941.224, namun pada APBD bertambah menjadi Rp2.185.756.327.844 atau terjadi penambahan sebesar Rp515.840.386.620.

Sementara pada pos belanja langsung, sambung Anton, pada PPAS patokannya hanya 1.127.900.474.894, namun pada APBD bertambah menjadi Rp1.367.488.566.594 atau terjadi penambahan sebesar Rp239.588.091.700.

“Nilai yang sangat fantastis. Dugaan korupsinya sudah sangat kuat. Selain melanggar melebihi plafon yang sudah ditentukan, penambahan anggaran tersebut tanpa melalui mekanisme persetujuan DPRD Cianjur. Datanya sudah sangat jelas, aparat penegak hukum harus segera turun tangan,” pungkasnya.

Baca Juga  Jreng! Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi CCTV Bandung Smart City

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan baik dari Plt Bupati Cianjur, Kepala BPKAD Cianjur maupun pejabat terkait lainnya. Wartawan sudah mencoba beberapakali menghubungi dan mendatangi Kantor BPKAD Cianjur, namun masih sulit ditemui.(gie)

Lampiran:

Perbup Nomor 102 Tahun 2018:

Perbup Nomor 9 Tahun 2019:

PPAS Belanja Langsung TA 2019:

PPAS Belanja Tidak Langsung TA 2019:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *