Fakta Baru Pembacok Mati Penagih Utang Ternyata Penipu dengan Modus Penggandaan Uang

BERITACIANJUR.COM – Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengungkapkan fakta baru SG (46), pelaku pembacokan hingga mati terhadap penagih utang Ujang Sofyan.

Menurutnya, SG diduga melakukan aksi penipuan yang juga melibatkan Ujang Sofyan dengan modus penggandaan uang.

“Jadi penyebab si korban selalu datang ke rumah pelaku, karena berniat menagih uang yang dijanjikan pelaku, usai korban memberikan uang modal kepada pelaku beberapa waktu sebelumnya, yang kemudian akan digandakan nantinya oleh pelaku,” ujar Aszhari Kurniawan saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (18/3/2024).

Kemudian, sambung Aszhari, korban sudah beberapa kali datang ke rumah pelaku untuk menagih janjinya.

Namun, pelaku hingga saat itu tetap saja belum juga memberikan uang modal korban dan uang hasil dari pennggandaan yang dijanjikan oleh pelaku kepada korban. Sehingga pelaku merasa kesal karena sering ditagih oleh korban.

“Jadi motif pelaku ini jengkel kepada korban karena terus menerus mendatangi rumahnya untuk menagih janjinya. Hingga saat itu juga pelaku mengambil alat dan melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” tuturnya.

Atas perbuatan kejamnya, kini SG ditahan di kantor tahanan Mapolres Cianjur dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.

“Penjara selama 12 tahun penjara dan pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, warga asal Kecamatan Sukaluyu, Cianjur bernama Ujang Sopyan (45) ditemukan tewas bersimbah darah akibat dibacok oleh SR (50) usai ditagih utang sebesar Rp3,5 juta.

Kejadian nahas itu terjadi di kediaman SR di Kampung Babakanbandung, Desa Ciwaru, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, pada Selasa (12/3/2024) sekitar jam 02.00 Wib.

Bukan hanya Sofyan, SG juga membacok dua orang penagih hutang lainnya namun tidak sampai meninggal dunia.

Setelah melakukan aksi kejamnya, SG kemudian melarikan diri dengan menggunakan ojek. Selang tiga hari, ia berhasil ditangkap Polres Cianjur di Kawasan Bogor, pada Jumat (15/3/2024).(gil/gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *