BERITACIANJUR.COM – WEBSITE resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, cianjurkab.go.id mengalami gangguan dan tidak dapat diakses oleh publik. Hal itu sudah berlangsung sekitar seminggu lebih.
Sontak, kondisi tersebut dikeluhkan sejumlah kalangan dan menimbulkan tanda tanya besar, dikarenakan anggaran yang diperuntukkan internet sekaligus pengelolaan website mencapai miliaran rupiah.
Saat dikonfirmasi, Kabag Humas & Keprotokolan Setda Cianjur, Iyus Yusuf mengatakan, pengelolaan website cianjurkab.go.id sepenuhnya dikelola oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Cianjur.
“Itu bukan kami yang kelola Kang, tapi oleh Diskominfo. Dalam kondisi gangguan seperti ini, kami juga mengalami kesulitan saat mencari data,“ ujarnya kepada beritacianjur.com, Rabu (5/5/2021).
Untuk memastikan kejelasan terkait website cianjurkab.go.id yang tengah mengalami gangguan, wartawan mencoba menghubungi Kadiskominfo, Tedy Artiawan. Namun masih sulit dihubungi dan belum memberikan penjelasan.
Menanggapi hal tersebut, Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan menilai, gangguan website resmi Pemkab Cianjur yang berlarut hingga sepekan lebih, patut menjadi perhatian dan wajib diusut.
Selain karena dinilai tidak cepat tanggap, sambung dia, anggaran besar yang dikelola Diskominfo Cianjur untuk biaya internet dan pengelolaan website, menjadi poin penting untuk meminta pertanggungjawaban Diskominfo Cianjur.
“Ya ini sangat ironis, masa ketika ada gangguan tidak bisa segera diatasi padahal anggaran yang dihabiskan sangat besar. Ada persoalan apa ini? Ingat, di website cianjurkab.go.id itu dipenuhi dengan informasi publik yang wajib diketahui oleh publik. Tak hanya publik, dalam kondisi seperti ini pun menyulitkan dan dikeluhkan sejumlah PNS,“ ungkapnya.
Anton menambahkan, persoalan website yang berlarut alias tidak cepat tanggapnya Diskominfo Cianjur dalam menangani persoalan tersebut, tidak sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) atau UU 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Ia menilai, UU tersebut sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional dan cara sederhana; pengecualian bersifat ketat dan terbatas; serta kewajiban badan publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Anton menambahkan, dalam UU KIP dijelaskan bahwa setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas. UU KIP juga menjelasakan bahwa lingkup badan publik dalam Undang-Undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
“Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik,“ jelasnya.
“Ini wajib ditelusuri. Kenapa Diskominfo tak sanggup menangani gangguan website ini secara cepat? Kenapa harus berlarut hingga seminggu lebih? Lalu anggaran besarnya dihabiskan untuk apa jika kondisinya seperti ini? Ada persoalan yang aneh juga, saat wartawan mencoba mengonfirmasi soal ini, website sempat bisa diakses lagi, pertanyaannya, ini benar-benar gangguan atau sengaja agar tak bisa diakses publik? Wajib diusut tuntas,” pungkasnya.(gie)