BERITACIANJUR.COM – TIM gabungan gencar melaksanakan giat patroli dan pengenaan sanksi administratif pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19, dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Kepada beritacianjur.com, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Cianjur, Tedy Artiawan memaparkan agenda untuk hari ini (5/7/2021) dan Selasa (6/7/2021).
Tim gabungan tersebut antara lain diikuti oleh Polres Cianjur, Kodim, Satpol PP, PMI, Diskominfosantik, Dishub, Diskoperindag, BPBD Cianjur serta petugas dari instansi pemerintahan lainnya.
“Kami fokus memerangi Covid-19. Dalam pelaksanaan giatnya, petugas dibagi menjadi beberapa tim,” ujarnya.
Ini agendanya:
Senin (5/7/2021):
Tim I yang beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 11.00 Wib dan pukul 16.00 hingga 18.00 Wib, melakukan penutupan jalan dalam kota Cianjur, antara lain Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan Mangunsarkoro serta Jalan Moch Ali. Tim I ini diikuti oleh petugas dari Satpol PP, Polres Cianjur, Kodim, Dishub serta BPBD Cianjur
Tim II yang beropreasi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 Wib dan pukul 16.00 hingga 18.00 Wib, menyasar penertiban di Jalan Dr Muwardi (Depan Hukora Ramayana)
Tim III yang beroperasi mulai pukul 09.00 Wib hingga 14.00 Wib dan pukul 19.00 hingga 22.00 Wib, menyasar pengenaan sanksi administrasi pelanggar PPKM Darurat bagi pelaku usaha, rumah makan, restoran, cafe, pertokoan, minimarket, swalayan, toserba, mall dan sejenisnya. Tim III A menyasar seputaran Cianjur kota, tim III B menyasar Jalan Cianjur-Karangtengah, tim III C menyasar Jalab Cianjur-Gekbrong, tim III D menyasar jalan Cianjur-Cibeber.
Sedangkan tim IV A dan tim IV B yang beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 11.00 Wib dan pukul 19.00 hingga 23.00 Wib, melakukan patroli dan sosialisasi PPKM Darurat Penanganan Covid-19.
Selasa (6/7/2021):
Tim I yang beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 11.00 Wib dan pukul 16.00 hingga 18.00 Wib, menyasar penutupan jalan dalam kota Cianjur, antara lain Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan Mangunsarkoro dan Jalan Moch.Ali.
Tim II yang beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 Wib dan pukul 16.00 hingga 18.00 Wib, menyasar penertiban di Jalan Dr Muwardi (depan Hukora Ramayana).
Tim III yang beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 22.00 Wib, menyasar pengenaan sanksi administratif pelanggar PPKM Darurat bagi pelaku usaha, rumah makan, restoran, cafe, pertokoan, minimarket, swalayan, toserba, mall dan sejenisnya.
Tim III A dan III B menyasar penertiban atau pengenaan sanksi di seputaran Cianjur kota, yakni Jalan Hos Cokroaminoto dan Mangunsarkoro. Tim III C bertugas di Jalan Moch. Ali, Siti Jenab, Otista dan Ir. H. Juanda. Tim III D DI Jalan Siliwangi, Pangeran Hidayatulloh dan Abdullah bin Nuh.
Sedangkan Tim IVA dan tim IV B yang beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 23.00 Wib, melakukan patroli dan sosialisasi PPKM Darurat Penanganan Covid-19.(dra)