Ini Klarifikasi Kemendikbudristek soal Informasi Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib di Sekolah

BERITACIANJUR.COM – Informasi pramuka bukan lagi ekstrakurikuler (ekskul) wajib sempat membuat publik heboh. Hal tersebut menyusul beredarnya informasi yang simpang siur di media sosial terkait diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.

 

Peraturan tersebut otomatis mengubah peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekskul wajib pada pendidikan dasar dan menengah

 

Lalu bagaimana Kejelasannya? Apakah benar ekskul pramuka sudah bukan lagi ekskul wajib?

 

Terkait informasi yang beredar bahwa pramuka sudah tidak wajib lagi, langsung dibantah Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo melalui siaran persnya.

 

Ia menegaskan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendiburistek) memastikan pramuka sebagai ekskul wajib disediakan oleh satuan pendidikan. Setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah, sambung dia, wajib menyediakan pramuka sebagai kegiatan ekskul dalam Kurikulum Merdeka.

 

Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.

 

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

 

“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekskul, yaitu pramuka,” ujar Anindito di Jakarta, Senin (1/4/2024).

 

Ia juga menegaskan, sejak awal Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan pramuka. Adapun Permendikbudristek 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

 

Dalam praktiknya, Permendikbudristek 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian pendidikan kepramukaan dalam model blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekskul juga bersifat sukarela.

 

“UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekskul, termasuk pramuka, bersifat sukarela,” papar Anindito.

 

Lebih lanjut Anindito menjelaskan, Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nila gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang bersifat mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup. Dengan seluruh pertimbangan tersebut, setiap peserta didik berhak ikut serta dalam Pendidikan Kepramukaan.

 

Sebagai informasi, Pendidikan Kepramukaan sendiri merupakan kegiatan ekskul wajib dalam Kurikulum 2013. Pendidikan Kepramukaan memiliki tiga model, yakni blok, aktualisasi dan reguler.

 

Model blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum. Model aktualisasi, merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan kepramukaan secara rutin, terjadwal dan diberikan penilaian formal. Adapun model reguler, merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan.

Kemendikbudristek memastikan akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekskul pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru.

 

“Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan pramuka sebagai sebagai salah satu ekskul. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” tutup Anindito.(gil/sp) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *