BERITACIANJUR.COM – Kabar mengejutkan datang dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan status tersangka tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 November 2023 jam 19.00 Wib.
“Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan hadiah/janji oleh pegawai negeri /penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ujar Ade, Rabu (22/11/2023).
“Saudara FB dijerat dengan Pasal 12 e, Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP,” tambahnya.
Ade menjelaskan, bentuk hukuman yang termuat dalam Pasal 12 e dan Pasal 12 B adalah pelaku dapat dijerat hukuman maksimal penjara seumur hidup.
“Dipidana seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda pidana paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” jelasnya.
Kronologi Kasus Pemerasan
Kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan kasus Kementan 2021 dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.
Selanjutnya, kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti.
Kemudian, saat gelar perkara pada 6 Oktober 2023, kasus dugaan pemerasan terhadap SYL naik ke tahap penyidikan. Polisi pun sudah memeriksa 91 saksi, termasuk Firli Bahuri dan SYL sendiri.
Pihak kepolisian juga sudah menggeledah dua tempat di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60/ Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Saat itu, penyidik berhasil menyita data dan dokumen elektronik meliputi dokumen penukaran valas dalam pecahan dollar Singapura dan Amerika Serikat dari beberapa outlet money changer dengan total Rp7,47 miliar sejak Februari 2021 hingga September 2023.
Barang bukti lainnya yang berhasil disita adalah pakaian, sepatu, dan pin yang digunakan SYL saat pertemuan bersama Firli di GOR pada 2 Maret 2022. Ada juga satu hard disk eksternal atau SSD dari penyerahan KPK berisi turunan ekstraksi data, penyitaan ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli 2019-2022.
Selain itu, polisi juga menyita 21 telepon seluler dari para saksi, 17 akun email, 4 flash disk, 2 mobil, 3 e-money, 1 kunci dan remote keyless bertuliskan Land Cruiser, 1 dompet Lady Americana USA warna cokelat berisi holiday gateway voucher 100.000 special care Traveloka, 1 anak kunci gembok san gantungan kunci warna kuning bertuliskan KPK.(gap/bbs)