Jadi Pengedar Sabu, Pegawai KAI Ditangkap Polisi di Ciranjang, Ancaman 20 Tahun Penjara Menanti

BERITACIANJUR.COM – Seorang pegawai Unit JJ KAI Daops 2 Bandung berinisial FS (30) berhasil ditangkap polisi usai mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama menuturkan, penangkapan FS berdasarkan laporan masyarakat di mana ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Rumah Sakit Pasanggrahan, Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur.

“Jadi pemotor ini bolak-balik di belakang sekolah SD di Desa Ciranjang. Kemudian kami turunkan tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar Septian, Rabu (12/6/2024).

Polisi pun memergoki FS tengah mengambil sesuatu di rerumputan di belakang sekolah, ia pun langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Cianjur.

“Jadi pelaku berinisial FS ini mengambil sebuah bungkus rokok di rerumputan di belakang sekolah. Setelah kami periksa, ternyata isinya sebuah paket sabu seberat 4,75 gram,” jelas Septian.

Menurutnya, di dalam tas yang dibawa pelaku juga ditemukan rompi bertuliskan JJ Daops 2 Bandung. Diduga pelaku tersebut mengambil paket barang haram yang akan diedarkan setelah pulang bekerja.

“Ditangkapnya tadi malam, ditemukan juga rompi KAI. Kemungkinan dia baru pulang kerja dan mengambil sabu tersebut untuk diedarkan kembali dalam paket kecil,” terangnya.

Ia juga mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut dan mencari pemasok dari sabu yang dibawa pelaku.

“Ada chat dengan seseorang, kita sudah identifikasi dan akan kita cari keberadaanya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan

Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“FS terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ucapnya.

Dari Pemakai Jadi Pengedar

Sementara itu, FS yang sudah beberapa tahun bekerja sebagai tenaga honorer di bagian pemeriharaan jalur kereta ini mengaku baru beberapa kali mengedarkan narkoba jenis sabu.

“Sebelumnya jadi pemakai. Kalau mengedarkan baru beberapa kali. Saya disuruh untuk ambil paket, kemudian dipecah jadi beberapa bungkus kecil. Setelahnya saya edarkan lagi dengan cara ditempel di tempat yang sudah dijanjikan,” bebernya.

Menurutnya, dari paket tersebut dirinya mendapatkan keuntungan sebesar Rp750 ribu. “Dapatnya Rp 750 ribu, digunakan untuk kebutuhan,” tutupnya.

Kembali

Pesan Anda telah terkirim

Peringatan
Peringatan
Peringatan
Peringatan

Peringatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *