Jadi Pengedar Sabu, Polisi Gerebek Rumah Ibu Muda di Warungkondang, Ancaman 20 Tahun Penjara Menanti

BERITACIANJUR.COM – Seorang ibu muda, SV (23) digerebek polisi di rumahnya, di Desa Sukamulya Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur usai mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (22/10/2024).

“Setelah dilakukan penyelidikan, kita berhasil mengidentifikasi identitas pelaku yang ternyata merupakan seorang perempuan berinisial SV,” ujar Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, Selasa (22/10/2024).

Setelah melakukan penggerebekan, SV akhirnya menunjukan lokasi penyimpanan sabu yang akan diedarkan.

IMG 20241022 WA0025

“Pelaku menyembunyikan sabu tersebut di sela-sela dinding gubuk yang berada dibelakang. Selain itu ada barang bukti lainnya yang di simpan di dalam kamar kosong yang berada di lantai atas rumah. Total barang bukti yang kami amankan mencapai 50 gram,” bebernya.

Dari hasil penyelidikan terhadap pelaku, lanjut Septian, sabu tersebut ternyata didapat dari suaminya yakni DF yang saat ini tengah menjadi buronan polisi.

“Pengakuannya dapat dari suaminya. Kita masih gali dimana suaminya berada,” imbuhnya.

SV pun kini dijerat dengan Pasal 132 Juncto Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal selama 20 tahun,” ucapnya.

Edarkan Sabu untuk Biaya Hidup

Terpisah, SV mengatakan, dirinya menjual dan mengedarkan sabu demi membiayai keluarga dan anaknya yang masih berusia 2 tahun.

“Buat biaya keluar dan anak, karena masih kecil. Jadi mengedarkan. Ini juga baru pertama kali, belum sempat dapat untung berapa. Terlebih dulu ditangkap polisi,” singkatnya.(iki/gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *