Kades Mentengsari Jadi Pelaku Pembakaran Mobil Timses Caleg, Bupati Cianjur Peringatkan Kades Lain Agar Berprilaku Baik

BERITACIANJUR.COM – Bupati Cianjur, Herman Suherman menyesalkan terjadinya kasus Kades Mentengsari, Cikalongkulon, Cianjur yang menjadi pelaku kasus pembakaran mobil timses Caleg PKB DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa.

“Sangat disayangkan dan prihatin, kepala desa aktif malah berbuat tindak kriminal seperti itu,” ujar Herman, Rabu (28/2/2024).

Herman menjelaskan, bahwa kepala desa merupakan sosok pejabat yang dipilih oleh masyarakat di desanya dan sudah seharusnya menunjukkan kepribadian dan contoh yang baik bagi masyarakatnya.

“Seharusnya bisa baik dalam bertutur kata dan berprilaku. Tapi Kades tersebut malah berbuat yang tidak mencerminkan sosok seorang pejabat,” jelasnya.

Herman juga mengingatkan, agar kejadian tersebut menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa lainnya di Kabupaten Cianjur, agar kejadian serupa tidak terulang.

“Semoga tidak terulang lagi oleh kades-kades lain di Cianjur. Karena segala urusan bisa dikomunikasikan secara baik-baik,” tegasnya.

Herman menuturkan, pihaknya akan mengikuti segala prosedur hukum yang berlaku dan menyerahkan penanganan kasus tersebut pada pihak kepolisian.

Terkait jabatan sementara kepala desa, lanjut Herman, ia masih menunggu hasil keputusan tetap hukum pelaku.

“Kita serahkan proses hukumnya ke pihak kepolisian. Untuk pejabat sementaranya menunggu hasil putusan tetap. Kami akan koordinasi dulu dengan kepolisian dan dinas terkait,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil menangkap tiga pelaku pembakaran mobil Timses Caleg PKB DPR RI di Cianjur.

Salah seorang pelakunya adalah Kades Cimenteng, Cikalongkulon berinisial S (32). Sementara dua pelaku lainnya yakni AM (20) dan AS (20) yang merupakan buruh harian lepas.

S yang juga sebagai eksekutor pembakaran mobil timses Caleg PKB DPR RI tersebut mengaku lantaran motif sakit hati dan dendam.

“Jadi ada hitung-hitungan yang belum selesai saat 2019 lalu. Karena S yang merupakan kepala desa ini sempat menjadi tim sukses Caleg DPR RI tersebut pada Pemilu 2019 dan pada Pemilu 2024 ia malah tak dilibatkan lagi,” ungkap Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 187 Ayat 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(gil/gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *