BERITACIANJUR.COM – Kasus oknum ustaz yang mencabuli murid-muridnya kembali terjadi. Kali ini, dilakukan oknum ustaz di Kampung Tanjung RT 03/RW 01, Desa Sukamantri, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, yang diduga mencabuli empat muridnya yang masih di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan setelah pihaknya menangkap seorang oknum guru ngaji di wilayah Pacet berinisial AMJ terkait kasus pencabulan, kini kepolisian kembali mengamankan AG (24) yang diduga melakukan hal serupa terhadap para muridnya sendiri.
“Iya kami sudah mengamankan AG setelah ada laporan dari para korban, dan kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Cianjur,” ujar Tono.
Menurutnya, peristiwa pencabulan yang dilakukan tersangka yakni AG terhadap empat muridnya ini terjadi pada September 2024 yang lalu.
Tono mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka saat melancarkan aksinya dengan cara merayu para korban untuk membersihkan rumahnya saat situasi tengah sepi.
Kemudian, sambung dia, pelaku pun melakukan berbagai upaya untuk memengaruhi para korban sebagai rencananya agar hawa nafsu bejatnya terpenuhi.
“Jadi saat korban membersihkan rumah pelaku, pelaku ini menyuruh korban untuk masuk ke kamar mandi, lalu memaksa korban membersihkan alat kelaminnya kemudian tangan korban dipaksa diarahkan ke kelamin pelaku, dan pelaku meminta korban untuk mengocokan alat kelaminnya sampai keluar sperma,” ungkapnya.
Tono menuturkan, pelaku melakukan aksi bejat terhadap empat muridnya tersebut di waktu yang berbeda. Keempat korban juga diancam oleh pelaku untuk tidak membocorkan aksi bejatnya tersebut.
“Pelaku ini melancarkan aksinya di waktu yang berbeda-beda, yang terakhir dilakukan di bulan Desember 2024. Korban diancam pelaku dengan alasan tidak boleh mengumbarkan aib guru,” paparnya.
Atas perbuatan bejatnya, Tono menegaskan, AG kini terjerat Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Ayat (4) Jo 76 E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp5 miliar,” pungkasnya.(gil)







