KEPALA DINAS PUPR HARUS BERTANGGUNGJAWAB!

**Dugaan Penggelapan Menguat, Tak Hanya Pohon, Aset Lainpun Banyak yang Raib

Beritacianjur.com – Dugaan terjadinya penggelapan aset daerah di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cianjur semakin menguat. Bahkan disinyalir jumlah dan jenis aset yang hilang semakin bertambah. Benarkah?

Jika sebelumnya aset daerah yang disinyalir hilang itu berasal dari hasil penjualan 127 pohon pelindung jalan yang berada di enam ruas jalan protokol di kawasan Cianjur kota, saat ini muncul indikasi adanya aset daerah lain yang ada di Dinas PUPR yang juga disinyalir raib.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center, Anton Ramadhan. Menurutnya, selain uang dari hasil penjualan pohon pelindung jalan yang diduga digelapkan, pihaknya mensinyalir hal serupa juga terjadi pada sejumlah aset lain seperti bongkaran bangunan gedung kantor, besi-besi bekas jembatan, termasuk bahan bangunan berupa paving block bekas trotoar yang dibongkar.

“Ya, kami menemukan indikasi adanya penggelapan pada aset lain yang dikelola oleh Dinas PUPR. Barang-barang tersebut jelas merupakan aset daerah yang harus jelas pengelolaannya, kalau hilang maka Kepala Dinas PUPR yang harus bertanggungjawab,” ujar Anton saat dihubungi, Minggu (6/10). 

Anton juga mengungkapkan, untuk melakukan pengecekan terhadap keberadaan dan bagaimana kondisi serta cara pengelolaan aset milik daerah yang ada di Dinas PUPR, bukanlah hal yang sulit. Hal yang diperlukan hanyalah memahami aturan perundang-undangan yang mengatur soal pengelolaan barang daerah.

“Kalau soal bagaimana mencegah hilangnya aset tersebut, selain diperlukan sistem pencatatan yang baik, tentunya yang sangat mendasar adalah adanya itikad baik dari para pengelola barang/aset daerah untuk menjaga dan memelihara serta memanfaatkannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya

Baca Juga  'Wanian'! DPPKBP3A Kibuli Komisi D, Data Insentif Kader Posyandu Isinya Kosong

“Kalau pengelolanya sendiri sudah punya niat tidak baik, sistem sebaik apapun juga tetap saja akan menyebabkan aset daerah hilang atau berkurang seperti kejadian hasil penebangan pohon yang raib,” sambung Anton.

Secara terpisah, saat ditanya pihak yang bertanggungjawab mengenai penebangan pohon dan pengelolaan berupa penyimpanan, pencatatan dan pengadministrasian hasil penjualan dari aset daerah seperti penjualan pohon pelindung jalan, serta hasil penjualan bongkaran bahan-bahan bangunan seperti paving block bekas trotoar dan besi bekas jembatan serta yang lainnya, Kepala Bidang Preservasi Jalan Dinas PUPR Kabupaten Cianjur, Didi Sunardi mengaku dirinya bukan yang diberikan kewenangan untuk itu.

“Kalau ditanya soal bagaimana pengelolaan aset daerah di Dinas PUPR, saya tidak bisa menjelaskan karena soal aset daerah yang ada di dinas itu bukan kewenangan saya,” kata Didi saat dihubungi, Minggu (6/10).

     Saat ditanya kapan terakhir kali dilakukan penghapusan aset di Dinas PUPR, Didi juga mengatakan tidak mengetahuinya karena semua itu bukan kewenangan dia. Didi menegaskan, terkait data-data mengenai aset, itu adanya di sekretariat atau bendahara.

     “Saya tidak bisa menjelaskan karena itu bukan kewenangan dan bukan ranah saya, kalaupun saya menjelaskan, ya terkait dengan adanya kegiatan penebangan pohon yang ada di pinggir jalan yang akan dibangun trotoar,” terangnya.

“Saya hanya mengawasi proses penebangan yang dilakukan oleh pihak rekanan. Ddari awal saya sudah wanti-wanti ke pengawas untuk mencatat dan mengumpulkan pohon yang sudah ditebang dan membawanya ke Kantor Cabang Dinas Kecamatan Kota untuk dikumpulkan. Setelah terkumpul baru saya akan menyerahkan ke Bagian Aset,” pungkasnya. (gie/wan/jam/ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *