BERITACIANJUR.COM – Jajaran Satreskrim Polres Cianjur berhasil membekuk lima orang sindikat penipuan berkedok penggandaan uang. Untuk menipu para korbannya, pelaku menggunakan uang palsu (upal) dengan mata uang dari berbagai negara sebesar Rp1 triliun.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha. Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan lima orang korban. Alhasil, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas kepolisian berhasil meringkus para pelaku.
“Kelima orang sindikat penipuan berkedok penggandaan uang tersebut diamankan di salah satu vila di kawasan Cipanas,” ujarnya, Jumat (1/11/2024).
Diketahui, kelima pelaku tersebut berinisial IM (46), MG (54) AS (42), ZM (54) dan ES (41). Yonky menyebutkan, dalam menjalan aksinya, mereka memiliki peran masing-masing, mulai dari pencari korban hingga peran yang mengaku sebagai keturunan kerajaan dan mampu menggandakan uang.
“Jadi sasaran mereka itu orang-orang yang memiliki masalah keuangan. Menjanjikan dapat menyelesaikan atau memberikan solusi masalahnya, terutama masalah keuangan. Mereka juga memerankan perannya masing-masing hingga korban mau terbujuk dalam modus penipuan yang dijalankan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, para korban dijanjikan para pelaku dengan menggandakan uang 10 kali lipat dari uang yang diberikan, dengan syarat menyetorkan uang kelipatan angka 3.
“Kelipatan angka 3 itu misalnya Rp3 juta, Rp30 juta, Rp300 juta dan seterusnya. Nah, para pelaku menjanjikan korban bisa menggandakan sampai 10 kali lipat dari uang yang diberikan,” bebernya.
Tak hanya itu, sambung Tono, para pelaku juga menunjukkan gepokan uang agar para korban semakin percaya. Kelima pelaku menjanjikan uang hasil penggandaan akan masuk ke rekening masing-masing korban.
“Uangnya ada rupiah, dolar hingga euro. Taksirannya mencapai Rp1 triliun. Tak hanya uang tunai, mereka juga menunjukkan emas batangan hingga bitcoin. Jadi korban diminta buku rekeningnya dan menjanjikan uang akan masuk ke rekening korban. Nyatanya, uang itu bukan masuk rekening korban, malah digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku,” paparnya.
Total dari kerugian lima korban, Tono menyebutkan para pelaku berhasil meraup uang hingga Rp500 juta bahkan bisa lebih besar karena mereka sudah beroperasi selama beberapa tahun terakhir.
“Kelima pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat 2 juncto pasal 26 ayat 3 Undang-undang Ri nomor 7 tahun 2011, tentang mata uang dan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Kita juga masih dalami terkait sumber uang palsu, apakah mereka mencetak sendiri atau dapat dari pihak lain,” tutupnya.(gil)







