BERITACIANJUR.COM – DINAS Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur siap dan proaktif dalam membantu korban bencana alam, yang mengalami kerusakan atau kehilangan dokumen pribadi seperti KTP kartu keluarga (KK) dan yang lainnya.
Kepala Disdukcapil Cianjur, Munajat menegaskan, masyarakat khususnya korban bencana alam tidak perlu khawatir untuk memproses kembali pembuatan dokumen pribadi yang rusak atau hilang, akibat terdampak bencana alam yang saat ini tengah melanda sejumlah wilayah di Cianjur.
“Jangan khawatir, kita akan responsif dan tak ada persyaratan khusus untuk mengajukan pembuatan kembali dokumen yang rusak pasca bencana. Bukan hanya bencana banjir bandang atau longsor saja, tapi kebakaran juga sama, kita ganti dan tentu kita proaktif,” ujarnya belum lama ini.
Secara teknis Munajat memaparkan, masyarakat yang terdampak bencana bisa mendatangi kecamatan di sekitar kediaman tanpa ada persyaratan seperti surat kehilangan. Pasalnya, petugas bagian pencatatan di setiap kecamatan sudah tersedia dan nantinya dilakukan proses pendataan untuk pencetakan dokumen.
“Kita upayakan secepatnya, terutama untuk KK atau akta kelahiran yang hilang atah rusak. Namun, untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya bisa dicetak di Kantor Disdukcapil Kabupaten Cianjur. Proses tersebut hanya cukup berlangsung kurang lebih tiga hari, bahkan bisa dimaksimalkan di tengah kondisi darurat,” pungkasnya.(ziz)