Kuota Haji Indonesia 2024 Sebanyak 221.000 Jemaah, Menag Akan Percepat Persiapan Lebih Awal

BERITACIANJUR.COM – Pemerintah Arab Saudi telah menginformasikan besaran kuota haji pada 2024. Informasi ini disampaikan melalui surat yang diserahkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Surat pemberitahuan kuota haji tahun depan itu diberikan usai Haflat Al-Haj Al-Khitamy 1444 H pada 30 Juni 2023.

Perayaan atas selesainya penyelenggaraan ibadah haji ini berlangsung di Kantor Kementerian Haji dan Umrah di Makkah dengan mengangkat tema “Khitaamuhu Misk”.

“Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menginformasikan kuota haji 2024 ke sejumlah negara, termasuk Indonesia. Tahun depan, kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 jemaah,” ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas mengutip laman kemenag.go.id, Selasa (11/7/2023).

Bersamaan itu, lanjut Menag, Pemerintah Arab Saudi juga mengumumkan tahapan penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M.

Berikut Tahapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

1. 30 Juni 2023: Penyerahan dokumen pekerjaan dan pengumuman kuota haji 1445 H

2. 16 September 2023: Rapat persiapan, pembukaan e-hajj untuk input data, pengumuman daftar perusahaan yang mendapat izin, pembukaan kontrak penerbangan, aktivasi rekening di e-hajj

3. 4 November 2023: Penyelesaian rapat-rapat persiapan dan paket pelayanan

4. 8 Januari 2024: Simposium dan pameran pelayanan haji dan umrah

5. 24 Februari 2024: penyelesaian semua kontrak akomodasi dan layanan Masyair.

6. 1 Maret 2024: Awal proses penerbitan visa

7. 29 April 2024: Penutupan e-Hajj dan penerbitan visa

8. 9 Mei 2024: Awal kedatangan jemaah haji

Menag menegaskan, pihaknya akan melakukan percepatan persiapan ibadah haji 2024. Sebab, masa berakhir pemvisaan jemaah lebih awal dan jauh sebelum keberangkatan jemaah haji.

“Ibadah haji tahun ini, dua hari sebelum closing date kita masih melakukan pemvisaan. Nah tahun depan, dua bulan sebelum closing date sudah selesai, jadi prosesnya lebih cepat,” tuturnya.

Baca Juga  SPBU Jebrod Tolak Pengisian BBM Subsidi Jenis Pertalite, Klaim Sudah Sesuai Aturan

Menurut Menag, proses percepatan akan diawali dengan penyelesaian laporan keuangan penyelenggaraan haji 1444 H. Selama ini, masa penyusunan laporan adalah 60 hari terhitung berakhirnya operasional haji.

“Saya minta 1 bulan selesai dan tidak perlu menunggu 2 bulan, agar kita bisa laporkan ke DPR dan mulai membahas penyelenggaraan haji 2024,” jelasnya.

Menag juga menyebut, pembahasan dengan Komisi VIII DPR juga dapat mempercepat kesepakatan tentang Biaya Haji 2024. Sebab, kuota sudah ada dan jika Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah ditetapkan, maka pelunasan bisa dibuka dan penyiapan dokumen dapat segera dilakukan.

“Kemenag juga sedang merencanakan penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam pelayanan haji 2024, terutama untuk verifikasi dokumen,” tutupnya.(gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *