Langgar Aturan, Pertamina Terbitkan 100 Surat Sanksi Terhadap Agen di Wilayah Cianjur-Sukabumi

BERITACIANJUR.COM – Sebanyak 50 agen gas LPG subsidi dan 1.250 pangkalan yang ada di Kabupaten Cianjur, ternyata pihak Pertamina sudah menerbitkan 100 surat sanksi terhadap agen dan pangkalan sejak 2024 hingga 2025.

Hal itu disampaikan oleh SBM Rayon 2 Sukabumi, Faris Aceriza. Menurutnya, dari ratusan surat sanksi yang sudah diterbitkan yang dimaksud, yakni pemotongan alokasi dan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap para agen dan pangkalan yang melanggar aturan.

“Jadi itu variatif, untuk surat sanksi yang kami terbitkan dari 2024, bahkan dari awal 2025 sudah ada sekitar 5 sanksi yang dikeluarkan untuk agen yang memang melanggar aturan yang berlaku,” ujar Faris, kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).

Namun, lanjutnya, ia mengaku terkait total data keseluruhan agen dan pangkalan yang sudah diberikan sanksi, pihaknya belum mengetahui pasti karena dari ratusan sanksi itu terbagi di wilayah Sukabumi dan Cianjur.

“Kami belum mengetahui total pastinya, karena wilayah kami itu gabungan Sukabumi dan Cianjur. Namun memang dari seratus itu di dalamnya ada agen yang di Cianjur,” paparnya.

Akan tetapi, sambung dia, pada prinsipnya pihaknya sudah menemukan berupa pelanggaran terhadap agen dan pangkalan yang fiktif. Maka saat itu juga langsung dilakukan pemotongan alokasi.

“Jadi kenapa langsung kami potong, artinya barangnya itu tidak sampai kepada masyarakat kalau fiktif tersebut,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, indikasi yang ditemukan pihaknya kerap terjadi atau terlihat dalam pencatatan digital, yakni adanya pembelian yang tidak wajar dalam rumah tangga. Karena disinyalir kasus pengoplosan itu berdasarkan dari hal tersebut.

“Selain itu juga kami melihat karena pangkalan sekarang sudah ada pencatatan digital, telah ditemukan pembelian rumah tangga yang tidak wajar, pembeliannya akumulasinya di atas 10 tabung dalam sebulan,” ungkapnya.

Faris mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pembelian dengan menyesuaikan kebutuhan yang ada, dan harus dipakai dengan sewajarnya.

“Ditambah saya imbau kepada pelaku usaha mikro lalu sudah berkembang menjadi rumah makan yang besar, untuk tidak menggunakan LPG Subsidi, dan bisa dibeli di agen nonsubsidi kami yang resmi di Kabupaten Cianjur,” pungkasnya.(gil/gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. Untuk UMKM yg sdh mampan di Cianjur yg omset perharinya jutaan. Bukan dihimbau pak boss tapidi tindak.
    Katena mereka yg menghabiskan LPG 3 kg paling banyak.
    Sehari bisa diatas 5 tabung.

  2. Untuk UMKM yg sdh mampan di Cianjur yg omset perharinya jutaan. Bukan dihimbau pak boss tapidi tindak.
    Katena mereka yg menghabiskan LPG 3 kg paling banyak.
    Sehari bisa diatas 5 tabung.