Manajemen RSDH dan Sejumlah Dokter PNS Disebut Langgar Aturan, Ini Hasil Sidak Komisi D

BERITACIANJUR.COM – KOMISI D DPRD Cianjur gencar mengawasi persoalan banyaknya dokter spesialis PNS RSUD Sayang Cianjur yang memiliki jadwal praktik di RSDH Cianjur di saat jam kerja. Tak hanya manajemen RSDH, sejumlah dokter PNS yang sudah terbukti mangkir saat jam kerja disebut sudah jelas melanggar aturan.

Ketua Komisi D DPRD Cianjur, Sahli Saidi menegaskan, pihaknya akan terus mengawasi penertiban terkait persoalan tersebut. Bahkan ia pun akan mengawal agar pelanggaran yang sudah terbukti dilakukan wajib diberikan sanksi tegas sesuai aturan berlaku.

“Ini demi pelayanan kesehatan di Cianjur ke depannya menjadi lebih baik. Satu rumah sakit tak bisa seenaknya sehingga menyebabkan pelayanan di rumah sakit lainnya terganggu. Apalagi di saat pandemi seperti ini, seharusnya semua pihak bersatu, terbuka, dan bekerjasama agar kualitas pelayanan kesehatan di Cianjur terjaga dengan baik,” ujar Sahli saat beraudiensi dengan Manajemen RSUD Sayang Cianjur, Kamis (22/7/2021).

WhatsApp Image 2021 07 22 at 18.48.40 WhatsApp Image 2021 07 22 at 18.48.50

Terkait pelanggaran, Sahli mengaku untuk saat ini ia sudah memegang bukti pelanggaran yang dilakukan, baik oleh Manajemen RSDH maupun personal sejumlah dokter PNS. Ia mendorong agar Dinas Kesehatan (Dinkes) Cianjur untuk bisa segera menindaklanjutinya.

Penjelasan Sahli disambut oleh Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan Dinkes Cianjur, Hendra Hendrawan. Ia mengaku pihaknya akan segera bersurat kepada pihak RSDH Cianjur untuk meminta data selengkapnya. “Jika sudah terbukti adanya pelanggaran, maka akan diberikan teguran,” katanya.

Direktur RSUD Sayang Cianjur, Dharmawan Setiabudhi Dahlan mengatakan, Bupati Cianjur, Herman Suherman sudah memberikan instruksi jika sudah terbukti adanya pelanggaran atau ada dokter PNS yang mangkir kerja, bisa dilaporkan langsung kepada Bupati atau pihak RSUD Sayang Cianjur.
Perihal banyaknya dokter PNS yang memiliki jam praktik di RSDH Cianjur, Wakil Direktur Pelayanan RSUD Cianjur, Neneng Efa Fatimah menegaskan, hal tersebut menjadi hak dokter masing-masing dan pihak RSUD Cianjur tidak merasa terganggu.

Baca Juga  Dominasi Kecamatan Cugenang pada Cabor Karate, Borong 4 Medali Emas

WhatsApp Image 2021 07 22 at 18.48.59

“Hal yang jadi masalah itu jika para dokter PNS memiliki praktik di luar saat jam kerja. Padahal sudah jelas bahwa jam kerja para dokter PNS di sini mulai jam 08.00 sampai 14.00 Wib. Jika hal itu terjadi, selain dari personal dokternya, yang patut dipersalahkan adalah manajemen RSDH, mengapa mempekerjakan dokter PNS di jam kerja RSUD? Kami meminta Dinkes untuk segera menertibkan rekomendasi SIP (Surat Izin Praktik),” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Medis RSUD Sayang Cianjur, Sanny Sanjaya yang juga merupakan pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cianjur menjelaskan, sebenarnya dokter diperbolehkan di tiga tempat praktik dan hal itu diatur Undang-Undang.

“Itu hak dokter mau praktik di tiga tempat praktik. Tapi jangan juga memiliki praktik di luar saat jam kerja PNS. Secara institusi, di RSUD sudah jelas memberikan jadwal kepada semua dokter. Ketika terjadi ada yang memiliki praktik di luar saat jam kerja, itu kesalahannya dilakukan secara personalnya,” katanya.

Sanny menegaskan, semua dokter PNS wajib mematuhi jadwal praktik yang sudah diatur RSUD Sayang Cianjur. “Jika dilanggar, itu tanggung jawab personal dokter dan manajemen RSDH. Tentu semua pelanggaran akan ada sanksinya, dan itu secara administratif,” pungkasnya.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *