Beritacianjur.com – PERMASALAHAN tak henti-hentinya melanda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Mekarsari Kecamatan Cianjur. Setelah sebelumnya banyak tahapan yang dilanggar panitia, kini Ketua Pilkades Mekarsari kembali mengakui melanggar aturan dan 2 Ketua KPPS mengakui memalsukan tanda tangan pemilih.
Pengakuan pelanggaran dan pemalsuan tanda tangan tersebut terlihat pada Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemungutan Suara di Kantor Desa Mekarsari, Minggu (23/2/2020) malam.
Awalnya, saat rapat berlangsung seolah-olah tak ada permasalahan. Lima Ketua KPPS di Mekarsari dengan lancar membacakan hasil pemungutan suara di masing-masing TPS. Namun kejanggalan mulai terlihat saat Panitia Pilkades Mekarsari tak melakukan penghitungan ulang hasil pemungutan suara di TPS.
Sontak, kondisi tersebut menuai protes dari salah satu tim pemenangan Calon Kades Mekarsari. Bahkan, saat dicecar sejumlah pertanyaan terkait aturan, diketahui terdapat permasalahan, di antaranya terdapat pemalsuan tanda tangan daftar pemilih oleh ketua KPPS di TPS 3 dan 5, serta terdapat surat suara atau formulir c6 yang dipegang Ketua KPPS pada hari pelaksanaan pencoblosan.
Ketua Pilkades Mekarsari, Aminudin Arif menegaskan, dirinya siap bertanggung jawab atas keberlangsungan Pilkades di Mekarsari. Ia mempersilahkan calon kades untuk mempidanakan pelanggaran yang terjadi. Alhasil, pada rapat pleno kemarin, tak semua calon kades yang ikut menandatangani berita acara hasil pleno.
“Pokoknya, saya bertanggung atas Pilkades ini, kalau melanggar pidana, pidanakan, kalau melanggar aturan, ya tidak sah,” ujarnya saat menanggapi pertanyaan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Cianjur People Movement (Cepot), Ahmad Anwar menilai, pelanggaran aturan yang dilakukan Ketua Panitia Pilkades Mekarsari serta pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Ketua KPPS, sudah jelas melanggar aturan.
“Ini sudah jelas-jelas melanggar aturan, ini bisa dipidanakan. Baik Ketua Panitia Pilkades Mekarsari maupun ketua KPPS, harus bertanggung jawab atas kesalahannya,” tegasnya.
Pria yang karib disapa Ebes ini mengaku mendapatkan informasi sejumlah kejanggalan pada pelaksanaan Pilkades Mekarsari. Salah satunya yang berkaitan dengan terdapat 50 lembar c6 yang masih dipedang Ketua KPPS TPS 5 di hari pencoblosan. Parahnya, 50 orang pemilih tersebut tak ada satupun orangnya yang dikenali oleh Ketua RT setempat.
“Kejanggalannya sudah sangat parah. Calon kades yang merasa dirugikan harus memprosesnya. Kami juga akan terus mengawalnya,” pungkasnya.(gie)