Massa GKAI Puncak Cipanas Geruduk PN Cianjur, Protes Eksekusi Sengketa Tanah Gereja

BERITACIANJUR.COM – Massa yang tergabung dalam jemaat Gereja Kristen Alkitab Indonesia (GKAI) Cianjur mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B di Jalan Dr Muwardi Bypass Cianjur, Senin (15/1/2024).

Aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk protes adanya rencana eksekusi pengosongan gereja akibat terjadinya sengketa tanah masalah hutang-piutang antara Doni Panggabean dengan BPR CAR.

Koordinator Aksi, Pendeta Parhimpunan Simatupang mengatakan, aksi tersebut dilakukan usai adanya informasi adanya rapat koordinasi kedua terkait eksekusi lahan, di mana di antaranya merupakan lahan gereja.

“Kami meminta penjelasan kenapa bisa seperti ini. Padahal sebelumnya sudah disepakati agar ada mediasi dulu terkait masalah lahan yang dianggunkan oleh Doni (anak dari pemilik tanah) ke BPR,” ujarnya Senin (15/1/2024).

Menurutnya, gereja tersebut sudah berdiri sejak 40 tahun dan tanah yang digunakan pun tidak lain milik pendiri gereja yang sudah dihibahkan.

“Dalam perjalanannya setelah pendiri gereja sekaligus bapak pendeta meninggal. Anaknya membalik namakan tanah tersebut, kemudian dianggunkan dengan dana pinjaman sebesar Rp6 miliar ke BPR. Padahal tanah tersebut sudah dihibahkan untuk gereja,” terangnya.

“Ini juga jadi tanda tanya, kenapa tanah yang sudah dihibahkan dan terdapat gereja serta makam masih bisa dianggunkan,” tambahnya.

Menurutnya, setelah angsuran keempat, ternyata pinjaman tersebut macet dan menyisakan tunggakan yang besar. Sehingga, pihak BPR pun tiba-tiba melelang tanah tersebut dan bahkan sudah ada pemenang lelangnya.

“Setelah keluar pemenang lelang, kemudian muncul rencana eksekusi. Bahkan informasi yang kami terima, sudah disiapkan tempat untuk memintakan aset gereja yang akan dieksekusi,” paparnya.

Ia menuturkan, pihak gereja hanya ingin ada mediasi dengan BPR, agar lahan tersebut bisa diselesaikan dengan cara musyawarah, sehingga gereja tetap pada tempatnya dan aktivitas ibadah tetap bisa berlangsung.

Baca Juga  Banjir Setinggi 1,5 Meter Rendam Belasan Rumah di Karangtengah

“Kita ingin ada solusi, kalau masalah utang kita akan usahakan, karena utang harus dibayar. Meskipun kami tidak tahu kapan transaksi itu dilakukan. Kami fokuskan saat ini pada kepentingan beribadah untuk jemaat kami,” ucapnya.

Dari hasil audiensi dengan Pengadilan Negeri Cianjur, lanjutnya, rencananya digelar pertemuan dengan pihak BPR.

“Dari hasil pertemuan tadi akan ada mediasi dengan BPR, kita dipertemukan untuk solusi terbaik,” ucapnya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum GKAI Cipanas Puncak, Ronald Tampenawas mengatakan, eksekusi tersebut harusnya tidak serta Merta dilakukan, sebab lahan tersebut sudah dihibahkan dan digunakan oleh pihak ketiga, bukan oleh pihak yang meminjam kepada BPR.

“Kalau digunakan oleh pihak kedua, silakan. Tapi kan ada pihak ketiga. Seharusnya ada gugatan dan penetapan pengosongan,” kata dia.

“Kami minta hentikan dulu ini, proses mediasi dulu. Supaya terjadi kesepakatan dengan solusinya. Kita akan minta juga fatwa hukum dari MA terkait masalah ini,” ucapnya.

Sementara itu, Humas PN Cianjur Kelas 1B, Irwanto mengungkapkan, Wakil Ketua PN Cianjur Hera Polosia Destiny sudah melakukan diskusi dengan pihak GKAI Cipanas Puncak dan kuasa hukumnya.

“Sudah ada diskusi. Hasilnya nanti pihak dari gereja akan melakukan koordinasi dengan Ketua PN Cianjur, untuk memediasi antara kedua belah pihak,” ujarnya.

Menurut dia dia, pada Selasa (16/1/2024) besok akan ada Rapat Koordinasi ke-II Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan Tanah.

“Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa,” tutupnya.(gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *