Menguak Fakta PPKM di Cianjur yang Naik ke Level 4, Bupati Berdalih Salah Data, Benarkah?

BERITACIANJUR.COM – SEJAK awal Januari 2021, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/0044/2021, tentang Upaya Penguatan Penanganan Covid-19 di Indonesia Berbasis Data Melalui Aplikasi Rumah Sakit Online (RS Online).

Dalam surat edaran tersebut secara tegas disebutkan, pihak yang wajib menginput atau melaporkan data ke kementerian adalah seluruh rumah sakit di Indonesia dan bukan Dinas Kesehatan (Dinkes) kota/kabupaten. Dinas kesehatan hanya bertugas monitoring dan evaluasi pelaporan rumah sakit.

Lalu mengapa Bupati Cianjur, Herman Suherman berdalih bahwa kenaikan level PPKM di Cianjur dari level 3 menjadi 4 itu hanya dikarenakan adanya kesalahan input data yang dilakukan petugas Dinkes Cianjur? Bukannya pihak yang menginput data itu langsung dari pihak rumah sakit secara harian?

Sejumlah pertanyaan tersebutlah yang akan dikupas Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC). Menurut Direktur CRC, Anton Ramadhan, pertanyaan atau kejanggalan tersebut memunculkan sejumlah dugaan.

“Ketika mengacu ke panduan teknis atau surat edaran Kemenkes, alasan bupati naik level karena salah input data itu alasan yang sangat janggal. Pihak yang menginput itu kan rumah sakit masing-masing, kenapa jadi menyalahkan dinas kesehatan? Karena adanya kejanggalan ini, maka muncul banyak dugaan,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Rabu (25/8/2021).

“Dugaannya, mungkin Cianjur sekarang memang benar naik dari level 3 ke level 4, lalu bupati menjadikan dinkes sebagai korban untuk disalahkan demi menutupi kesalahan kebijakan, salah satunya karena sudah kadung mengeluarkan surat edaran dan menyebutkan masih tetap di level 3. Kemungkinan Cianjur masih berada pada level 3 dan penyebab naik ke level 4 hanya salah data itu sangat kecil, kecuali ada kesalahan teknis lainnya saat masing-masing rumah sakit mengakses aplikasi,” ungkapnya.

Baca Juga  Lagi, Bangunan Sekolah di Cianjur Ambruk saat Sedang Direhabilitasi, Ini Penyebabnya

Seperti diketahui, kenaikan status PPKM di Cianjur dari level 3 menjadi level 4 membuat heboh masyarakat. Betapa tidak, sejumlah sekolah yang sebelumnya sudah menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM), diinstruksikan Bupati Cianjur untuk kembali menjalankan sekolah jarak jauh atau daring. Atas alasan kesalahan data tersebut, Bupati Cianjur mengakui sudah menegur Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Cianjur, dr Irvan Nur Fauzy, karena kelalaian petugas yang salah input data Covid-19.

WhatsApp Image 2021 08 25 at 20.57.26

“Masyarakat harus tahu, baik laman Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat (Pikobar) milik Pemprov Jabar dan new all record (NAR) milik pemerintah pusat yang di dalamnya terdapat RS Online, pihak yang wajib menginput data ke semua aplikasi tersebut adalah rumah sakit secara harian. Ingat, yang menginput itu rumah sakit, bukan dinkes, jadi alasan kenaikan level gara-gara adanya kesalahan input dari dinkes, itu aneh,” ungkapnya.

Selain alasan bupati yang dinilai janggal, CRC juga menyoroti kemunculan Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor 443/5668/Disparpora tentang Pelonggaran PPKM Level 3 dalam penanganan Covid-19 pada tempat wisata di Kabupaten Cianjur.

Menurutnya, surat tersebut janggal karena diterbitkan berbarengan dengan munculnya Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 35 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 Corona Virus Disease 2019 Jawa dan Bali yang diterbitkan 23 Agustus 2021. Pada poin pertama huruf C nomor 4, disebutkan wilayah di Jawa Barat yang masuk dalam PPKM level 4, yaitu Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kota Cirebon.

WhatsApp Image 2021 08 25 at 20.59.26 e1629901239138WhatsApp Image 2021 08 25 at 20.59.25 e1629901314113

“Ada Inmendagri soal Cianjur yang berada di level 4, lalu di hari yang sama bupati bikin surat edaran yang menyebutkan Cianjur masih di level 3. Kok bisa? Ini karena bupati tidak tahu ada Inmendagri atau ia yakin bahwa Cianjur tetap berada di level 3 dan mengabaikan Inmendagri? Atau mungkin ada kepentingan lain,” tandasnya.

Baca Juga  Meriahnya Batik Cianjur Run 2023, Pesona Dinar-Kirey Candy hingga Peserta Asal Kenya Jadi Pelari Tercepat

“Kalaupun iya yakin masih berada di level 3, harusnya menunggu dulu perubahan Inmendagri baru mengeluarkan surat edaran bupati. Surat tersebut terkesan dipaksakan dan mengabaikan Inmendagri yang levelnya lebih tinggi ketimbang surat edaran bupati. Pertanyaannya, atas dasar apa bupati bisa menentukan sendiri bahwa Cianjur masih berada di level 3?” sambung Anton.

Terkait cara menentukan status level situasi pandemi kabupaten/kota, Anton menyebutkan, pemerintah pusat menentukannya berdasarkan indikator tentang penyesuaian upaya-upaya kesehatan masyarakat dan upaya-upaya sosial dalam penanggulangan pandemi yang diadaptasi dari rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Tingkat level yang disematkan pada suatu daerah akan menggambarkan kecukupan kapasitas respon sistem kesehatan. Seperti kapasitas testing, tracing, dan treatment relatif terhadap transmisi penularan virus di wilayah tersebut.

Anton menjelaskan, penilaian untuk menentukan level situasi suatu wilayah dengan membandingkan dua hal. Yakni, level transmisi penularan dengan kapasitas respons sistem kesehatan di wilayah tersebut.

“Jadi intinya, yang menentukan status level 3 atau 4 itu ya pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Ini sangat fatal dan sangat membingungkan semua pihak. Kinerja Bupati, Dinkes Cianjur serta Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Cianjur dipertanyakan,” pungkasnya.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *