Mengungkap Lambatnya Pemkab Cianjur Tangani Bencana Gempa, Ini Data dan Faktanya

BERITACIANJUR.COM – PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Cianjur sudah mengakui adanya kelemahan dan keterlambatan dalam penanganan gempa Cianjur. Lalu, apakah kesalahannya hanya soal terlambat menerbitkan Keputusan Bupati Cianjur tentang petunjuk teknis pelaksanaan bantuan stimulan perbaikan rumah rusak terdampak bencana gempa bumi, atau ada kesalahan dan kejanggalan lainnya?

Untuk mengungkap hal tersebut, Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC) mencoba membandingkan Keputusann Bupati Cianjur Nomor 360/KEP.407-BPBD/2022, dengan Keputusan Kepala BNPB Nomor 27A Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Korban Bencana pada Status Transisi Darurat ke Pemulihan.

 


Direktur CRC, Anton Ramadhan menyebutkan, setelah membandingkan maka terlihat adanya perbedaan yang mencolok terkait tahapan pencarian dana stimulan. Ketika terdapat aturan yang bisa lebih cepat, sambung dia, Pemkab Cianjur diduga malah memperlambat distribusi bantuan.

Pada aturan BNPB, Anton membeberkan, penyaluran dana stimulan untuk rusat berat yang dikerjakan sendiri oleh masyarakat, dilakukan 1 tahap (100%) ke rekening masyarakat. Sedangkan pencairannya dilakukan 2 tahap, yakni tahap 1 50% dan tahap 2 50%.

” Masih pada aturan BNPB, stimulan untuk rusak sedang dan ringan penyalurannya dilakukan 1 tahap (100%) dan pencairan dilakukan juga 1 tahap (100%),” ungkapnya kepada beritacianjur.com, Sabtu (14/1/2023).

Sedangkan pada Keputusan Bupati Cianjur, sambung dia, pencairan stimulan bagi rumah rusak berat, sedang dan ringan dilakukan dalam 3 termin, yakni termin 1 40%, termin 2 30% dan termin 3 30%.

“Kondisi ini yang membuat proses pemberian stimulan terlambat. Pertanyaannya kenapa harus dipersulit? Kenapa tahapannya jadi panjang? Kalau seperti ini, yang diuntungkan Bank Mandiri, karena uang lebih lama mengendap di rekening yang di Mandiri,” ucapnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Anton menilai, keputusan Aliansi Masyarakat Cianjur Menggugat yang menuntut pertemuan dengan Bupati Cianjur, BNPB dan Mandiri sudah tepat, karena kejanggalan tersebut harus diusut.

Baca Juga  Dua Monyet Menyerang Kantor Kecamatan Cianjur Masih Liar, Damkar Akui Kesulitan Menangkapnya

“Kalau bisa cepat kenapa harus diperlambat? Kalau bisa mudah kenapa harus dipersulit? Hal ini yang harus bisa dijelaskan oleh Bupati Cianjur dan pihak terkait lainnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Cianjur, Cecep Alamsyah mengakui adanya keterlambatan penerbitan Keputusan Bupati Cianjur, tentang petunjuk teknis pelaksanaan bantuan stimulan perbaikan rumah rusak terdampak bencana gempa bumi

“Kami akui, ini kelemahan kami telah terjadi keterlambatan penerbitan juknis. Itu karena kami harus berkoordinasi dengan Pusat dan khawatir ada kesalahan. Jika ini tidak terlambat, seharusnya pertemuan ini (aksi atau audiensi, red) tidak harus terjadi karena dalam juknis semua pertanyaan teman-teman semuanya terangkum dalam juknis ini. InsyaAllah besok (Kamis (12/1/2023), red) akan terbit,” ucap Cecep sambil menunjukkan draft peraturan Bupati Cianjur, saat audiensi bersama perwakilan Aliansi Masyarakat Cianjur Menggugat Rabu (11/1/2023) lalu.

Saat ditanya acuan penanganan gempa sebelum juknis diterbitkan, Cecep menyebutkan, meski secara formal juknis akan diterbitkan pada Kamis (12/1/2023), namun selama ini Pemkab Cianjur mengacu pada draft juknis tersebut.(gie)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. lah.. kok bisa gitu … Sepengetahuan saya, ketika pemerintah daerah membuat aturan, itu harus mengacu terhadap aturan yang lebih tinggi/pusat.. ko ini malah bersebrangan… Pemkab cianjur ini gak update dan atau mengabaikain aturan pusat