Meski Langgar Aturan dan Pernah Disegel, Gedung di RSDH Cianjur Tetap Beroperasional

BERITACIANJUR.COM – MESKI sudah dinyatakan melanggar aturan karena tak berizin bahkan pernah disegel dalam pengawasan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cianjur, namun Gedung Kencana RSDH Cianjur tetap beroperasional.

Berdasarkan pantauan, Gedung Kencana terlihat dipadati pasien, Kamis (24/3/2022) sore. Tak seperti beberapa waktu lalu yang hanya digunakan untuk kegiatan darurat dan untuk pasien Covid, kini gedung tersebut beroperasional normal secara komersil.

Koordinator 2 Penyelenggaraan Perizinan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPPTSP) Cianjur, Superi Faizal membenarkan, pihaknya hingga saat ini belum menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Gedung Kencana

“Iya, gedung baru di RSDH belum diterbitkan IMB oleh pemerintan daerah karena lagi menunggu proses revisi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah),” ujarnya saat dihubungi beritacianjur.com.

Saat ditanya jika sesuai aturan yang berlaku, Superi menegaskan, RSDH sudah melakukan pelanggaran. Sanksi dalam perda, sambung dia, mulai dari peringatan, pemberhentian kegiatan hingga pada pembongkaran dan denda.

“Kami sudah memberikan peringatan, soal penindakan bisa ditanyakan langsung ke Pol PP. Soal sanksi, Pemda itu kan tidak bisa melakukan secara frontal. RSDH itu kan memberikan pelayanan walaupun secara izin melakukan pelanggaran,” ucapnya.

Saat dikonfirmasi langsung, Direktur RSDH Cianjur, dr Renita Amelia memberitahukan, untuk penjelasannya wartawan akan dihubungi bagian Legal RSDH. Namun setelah menunggu lama, pihak legal tak kunjung menghubungi. Alhasil wartawan pun meminta kontak pihak Legal RSDH, namun hingga berita ini diturunkan, masih sulit dihubungi.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan menilai sikap pemerintah daerah khususnya dinas perizinan atau DPPTSP sangat janggal.

“Mana ada aturan atau hukum pandang bulu. Aturan tetap aturan, kalau melanggar ya mutlak harus ditindak. DPPTSP jelas menyebutkan RSDH melanggar, bahkan secara sanksi bisa hingga pembongkaran hingga denda, ini kenapa dibiarkan? Apa sanksi hanya berlaku untuk masyarakat kecil saja? Apa pemda hanya berani tegas kepada masyarakat kecil saja? Ingat, RSDH bukan sekadar pelayanan sosial di bidang kesehatan, tapi itu komersil atau bisnis,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Cianjur, dr Irvan Nur Fauzi mengatakan, pihak RSDH mengaku sebelumnya sudah menempuh proses pembuatan izin, namun setelah bangunannya jadi, proses perizinan tak kunjung tuntas.

“Ya memang rada aneh, izinnya belum selesai tapi bangunannya sudah dibangun. Selama belum ada izin, boleh-boleh saja dipergunakan selama untuk kebutuhan darurat dan tidak komersil. Kalau terjadi dikomersilkan, maka akan kami berikan teguran,” pungkasnya.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *