Misteri Hilangnya Dokumen APBD 2019 di JDIH Cianjur, CRC: Penguat Dugaan Korupsi

BERITACIANJUR.COM – TIDAK adanya dokumen Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 di Portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Cianjur, masih terus menjadi perbincangan sejumlah kalangan. Hal tersebut dikaitkan dengan adanya dugaan korupsi atau dugaan rekayasa pada pelaksanaan APBD 2019.

Untuk memastikan kejelasan tidak adanya dokumen perda tersebut, wartawan mencoba menghubungi Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Cianjur, Muchsin Sidiq Elfatah. Namun yang bersangkutan tengah mengikuti kegiatan bintek.

Menurut Pengelola JDIH Cianjur, Ganjar Priadi, penyebab tidak adanya dokumen Perda APBD 2019 tersebut hanya karena belum diupload. Saat diminta fisik dokumennya, ia mengaku harus mengecek terlebih dahulu soft file-nya.

“Itu biasanya memang belum di-scan kang. Kalau fisik dokumen perdanya, itu pasti ada di BPKAD Cianjur atau nanti saya cek juga di kantor (Bagian Hukum),” ujarnya saat dihubungi beritacianjur.com, Selasa (9/3/2021).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan menilai, pernyataan dari Bagian Hukum Setda atau Pengelola JDIH Cianjur sangatlah janggal, pasalnya dokumen tersebut sebelumnya terpampang di Portal JDIH Cianjur.

Namun, sambung Anton, jika benar produk hukum tahun 2019 tersebut hingga saat ini belum di-upload, maka kondisi tersebut tetap janggal. Selain menyoroti kinerja Bagian Hukum yang lamban, CRC juga menduga adanya upaya untuk menghilangkan jejak terkait dugaan korupsi yang tengah menyeruak.

“Logika saja, apa sulitnya mengupload sebuah dokumen ke sebuah portal? Perda APBD 2019 itu bukan produk baru loh, masa hingga saat ini masih belum juga di-upload ke portal JDIH? Apa kesulitannya? Masyarakat wajib tahu. Sudah digaji dan seharusnya menjadi pelayan publik malah susah cuma upload produk hukum ke JDIH Cianjur. Atau mungkin memang sengaja? Kondisi ini memperkuat dugaan terjadinya korupsi. Pejabat yang bersangkutan wajib menjelaskan kepada publik,” bebernya.

Baca Juga  Dua Jenazah Korban Gempa Ditemukan, Humas Polres: Korban Meninggal 605 Jiwa, Korban Hilang Tinggal 5 Orang

Anton menerangkan, setiap informasi hukum merupakan kategori informasi publik yang wajib disediakan kepada publik, sebagaimana dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi.

“Pada pasal 1 angka 3 disebutkan, badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan,” paparnya.

Anton menyebutkan informasi yang dapat dibuka ke publik antara lain, ketetapan, keputusan, peraturan, surat edaran ataupun bentuk kebijakan lain, baik yang tidak berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam ataupun ke luar serta pertimbangan lembaga penegak hukum.

Selain itu, Anton juga memaparkan, badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat yang meliputi:

  1. Daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
  2. Hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya;
  3. Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
  4. Rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik;
  5. Perjanjian badan publik dengan pihak ketiga;
  6. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
  7. Prosedur kerja pegawai badan publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau
  8. Laporan mengenai pelayanan akses informasi publik sebagaimana diatur dalam UU 14/2008.

“Jadi, ketika dokumen sebuah perda tidak atau terlambat di-upload, itu harus dipertanyakan. Ada apa? Baik yang melalui Portal JDIH ataupun media lainnya, informasi publik wajib disediakan oleh Pemkab Cianjur,” pungkasnya.

Sebelumnya, beritacianjur.com mencoba merangkum sejumlah kejanggalan dan dugaan pelanggaran yang pernah diungkap Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), yang disinyalir menimbulkan kerugian mencapai lebih dari setengah triliun rupiah, tepatnya Rp530,9 M.

Baca Juga  Kapan Piala Dunia U-17 2023 Digelar? Ini Daftar Negara Peserta dan Jadwal Lengkap Pertandingannya

“Sebelum perubahan APBD, kejanggalan atau potensi kerugian Negaranya sebesar Rp488 M. Sementara pada akhir tahun atau setelah perubahan APBD sebesar Rp42,9 M. Jadi totalnya sekitar Rp530,9 M. Ini angka yang sangat luar biasa, lebih dari setengah miliar rupiah,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Selasa (24/2/2021).(gie)

Berikut kami sajikan informasi selengkapnya dalam sebuah infografik:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *