BERITACIANJUR.COM – Jajaran kepolisian Polsek Pacet, berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian di sebuah Villa, di kawasan Pacet Kabupaten Cianjur.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua unit TV LED, duan unit handphone dan dua unit motor, dari pelaku yang berinisial EP dan R.
“Kita berhasil mengamankan barang bukti dari dua tersangka berupa dua unit TV LED kemudian dua unit hanphon dan dua unit motor bermerk Honda Beat dan Honda Vario,” kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan kepada wartawan, di Polsek Pacet Rabu (18/8/2021).
Kapolres menjelaskan, saat menjalankan aksinya, pelaku tersebut bermodus dengan cara menyamar menjadi pemulung.
“Modus dari dua pelaku itu, menyamar menjadi pemulung, lalau mencongkel jendela menggunakan paku tajam,” jelasnya.
Saat ini kata dia, anak buahnya tengah melakukan penyelidikan. “Kita sedang mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap tersangka lainnya,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata dia, dua orang tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. “Dengan ancaman hukuman 6 sampai 7 tahun penjara” pungkasnya. (dra/ki)