Kesal Suami Hamili Wanita Lain, Ibu Kandung Bunuh Bayi

Beritacianjur.com – Kepolisian polres Cianjur, menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial YN sekira 20 tahun warga Kampung Cisuren Rt 03/05 Desa Sukagalih Kecamatan Takokak.

YN, ditangkap lantaran diduga telah melakukan tindakan keji terhadap anak kandungnya yang masih berusia tiga bulan dengan cara menenggelamkan korban kedalam bak mandi, hingga korban diketahui sudah tidak bernyawa.

Tersangka YN mengaku, sebelum melakukan pembunuhan terhadap anaknya, didorong rasa dendam terhadap suaminya.

Karena menurut ” YN, Suaminya telah menghamili perempuan lain, sehingga perumpuan yang dihamili suaminya melabrak datang kerumah dan meminta pertanggungjawaban,”Ujarnya.

Mae 51 tahun (saksi) saat dimintai keterangan oleh pihak penyidik kepolisian polres Cianjur, mengaku bahwa sebelum hal tersebut diketahui pada saat itu tengah mencari rumput dikebun.

Menurutnya” Pada saat itu kita tengah mencari rumput untuk hewan piaraan namun secara tiba-tiba merasa tidak enak hati, lalu kita pulang kerumah.

Sesudah sampai dihalaman rumah kita langsung masuk ke WC yang ada disamping rumah berniat untuk membersihkan badan.

“Setelah ada didalam WC kita melihat sesuatu yang mirip dengan boneka mengambang didalam bak mandi, lalu diraih, dan kita kaget ternayata yang mengambang dalam bak tersebut, adalah Cucu saya dan akhirnya, saya berteriak sambil memeluk Cucu dan meminta tolong terhadap warga sekitar lokasi,” Katanya.

Sementara Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto menyampaikan, tersangka YN dalam modus operandi, semula akan memandikan korban, (korban sudah dalam keadaan telanjang).

“Kemudian tersangka memasukan korban yang terus menangis dalam bak mandi berukuran panjang 1,5 M x lebar 1M x tinggi 1M yang penuh terisi air dengan posisi terlentang lalu tersangka diduga dengan sengaja meninggalkan korban, Sehingga korban tenggelam dan meninggal dunia.

Baca Juga  Empat Pencuri Baterai Tower Ditangkap di Naringgul, Polisi Masih Kejar Tiga Pelaku Lainnya

“Dan tersangka YN, atas perbuatannya dapat dijerat dengan pasal 80 ayat (3) dan (4) UU No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas atas UU RI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, juncto pasal 338 KUHPidana,” Tandasnya. (M.Yusup)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *