Mulai Dibuka Hari Ini, Cek Daftar yang Wajib Dilakukan dan Dilarang Selama Pendakian di Gunung Gede Pangrango

BERITACIANJUR.COM – Pendakian di Gunung Gede Pangrango sudah mulai dibuka hari ini, Senin (17/7/2023).

Para pendaki bisa mulai membeli tiket secara online melalui link booking.gedepangrango.org dan membaca dengan seksama peraturan yang dibuat oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP).

Lalu, apa saja hal-hal yang wajib dilakukan dan dilarang selama melakukan pendakian di Gunung Gede Pangrango? Berikut ulasan lengkapnya.

Pendaki atau kelompok pendaki selama berada di kawasan pendakian wajib memenuhi ketentuan atau melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Berbadan sehat pada saat melakukan pendakian (tidak memiliki riwayat penyakit yang berbahaya seperti asma, tekanan darah tinggi, jantung atau penyakit lainnya yang berada dalam pengawasan dokter).

2. Pengambilan Foto dan Video tidak untuk komersil.

3. Masuk jalur pendakian antara pukul 06.00 s/d 18.00 Wib dan mendaki pada jalur yang sudah ditentukan/jalur resmi, yakni Jalur Cibodas, Gunung Putri, dan Selabintana.

4. Membawa/menggunakan perlengkapan standar pendakian yang memenuhi persyaratan keselamatan dan kenyamanan, yaitu:

• Tenda kedap air
• Ransel/carier
• Matras/alas tidur
• Kantong tidur (sleeping bag)
• Sarung tangan
• Kaos kaki yang minimal menutupi mata kaki
• Celana (disarankan tidak menggunakan jeans)
• Sepatu gunung atau sepatu cats
• Jas hujan
• Lampu senter
• Peralatan memasak dan perbekalan makanan
• Obat-obatan pribadi dan kelompok
• Membawa kantong sampah (trash bag)

5. Mengisi form isian barang bawaan yang menghasilkan sampah.

6. Melakukan evakuasi mandiri terhadap rekannya yang sakit sebelum mendapatkan bantuan dari petugas.

7. Memprioritaskan penanganan bagi wanita yang sedang menstruasi, utamanya segera membawa turun korban tersebut apabila sudah menderita sakit.

Baca Juga  Dinkes Cianjur Lecehkan DPRD dan Langgar Permendagri

8. Mendirikan tenda di lokasi yang sudah ditentukan.

9. Jika terjadi penutupan, pendaki yang sudah booking online dapat dijadwalkan ulang.

Berikut daftar yang dilarang bagi setiap pendaki atau kelompok pendaki selama berada di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP):

1. Membawa binatang dan tumbuhan dari luar dan dari dalam kawasan TNGGP.

2. Mengambil, memetik, memindahkan atau mencabut tumbuhan di dalam kawasan TNGGP.

3. Membuat api unggun di dalam kawasan TNGGP.

4. Mengganggu, memindahkan atau melakukan vandalisme pada fasilitas yang tersedia di dalam kawasan TNGGP.

5. Melakukan penggantian atau perubahan identitas pendaki (mengganti data calon pendaki yang sudah di validasi) pada SIMAKSI tanpa sepengetahuan petugas.

6. Menggunakan SIMAKSI pendakian untuk kegiatan lain, seperti diklat pencinta alam, kegiatan orientasi pencinta alam, atau kegiatan lain yang sejenis.

7. Membawa obat-obatan terlarang, minuman beralkohol, atau barang lain yang sejenis.

8. Membawa perlengkapan pembersih badan yang sulit terurai, seperti tisu basah, pasta gigi, sabun, shampoo, atau perlengkapan lain yang sejenis.

9. Membawa peralatan yang bisa digunakan untuk melakukan perusakan kawasan, seperti golok, pisau belati, pisau dapur, atau peralatan lain yang sejenis.

10. Membawa peralatan elektronik yang dapat mengganggu ketenangan kehidupan flora fauna, seperti radio komunikasi (handy talky), walkman, game watch, wireless speaker, atau peralatan lain yang sejenis.

11. Melakukan perbuatan yang melanggar kesopanan, perbuatan yang meresahkan, perbuatan yang tidak menyenangkan, perbuatan asusila, atau perbuatan lain yang sejenis.

Itulah informasi Daftar yang Wajib Dilakukan dan Dilarang Selama Pendakian di Gunung Gede Pangrango. Semoga bermanfaat.(gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *