BERITACIANJUR.COM – KEGIATAN penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024, merupakan rangkaian dari tahapan penyusunan daftar pemilih dalam negeri, yang pada akhirnya akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Cianjur untuk Pemilu Tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur, Selly Nurdinah. Seperti diketahui, pada Jumat (13/5/2023) lalu, pihaknya menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPSHP Pemilu Tahun 2024, di Grand Bydiel Ballroom,
Kegiatan tersebut dihadiri oleh peserta yang terdiri atas ketua beserta anggota PPK Divisi Perencanaan Data dan Informasi se-Kabupaten Cianjur, serta mengundang perwakilan dari pengurus partai politik tingkat Kabupaten Cianjur serta stakeholders.
“Bahwa beberapa waktu lalu telah kita tetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), hari ini menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS yang diumumkan, kita akan kembali melakukan rekapitulasi dan penetapan DPS yang telah diperbaiki atau diperbaharui, yang kita kenal sebagai (DPSHP) tingkat Kabupaten Cianjur, yang merupakan tindaklanjut dari rekapitulasi DPSHP berjenjang yang dilaksanakan di tingkat kecamatan oleh masing-masing PPK, yang sebelumnya telah dilaksanakan rekapitulasi tingkat desa/kelurahan oleh PPS se-Kabupaten Cianjur,” jelasnya
Selly juga mengingatkan, kegiatan tersebut merupakan rangkaian kegiatan KPU dalam menetapkan DPT untuk Pemilu Tahun 2024. Selain itu, sambung dia, gelaran rapat pleno terbuka merupakan salah satu bentuk tanggung jawab atas kinerja KPU dalam melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih pemilih tahun 2024 tingkat Kabupaten Cianjur.
Rekapitulasi dan Penetapan DPSHP dipandu langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Cianjur, dengan pembacaan Berita Acara Rekapitulasi DPSHP tingkat kecamatan oleh masing-masing PPK, yang kemudian kembali dilakukan rekapitulasi oleh KPU Cianjur untuk ditetapkan sebagai DPSHP Pemilu 2024.
Sebagai informasi, rincian penetapan DPSHP tingkat Kabupaten Cianjur yakni, jumlah kecamatan sebanyak 32 kecamatan, 360 desa/kelurahan, 7.278 TPS, dan jumlah daftar pemilih sementara sebanyak 1.835.644 pemilih yang terdiri dari 932.826 pemilih laki-laki dan 902.818 pemilih perempuan. Hal tersebut dituangkan ke dalam Berita Acara KPU Cianjur Nomor 236/PL.01.2-BA/3203/2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat Kabupaten Cianjur Pemilihan Umum Tahun 2024.
Di akhir kegiatan, penetapan DPSHP disahkan dalam pleno serta disampaikan salinan berita acara kepada pihak terkait yang hadir dalam rapat pleno. Sebagai informasi penetapan DPSHP akan diumumkan oleh PPS dengan menempel model A DAFTAR PEMILIH DPSHP pada tempat yang mudah diakses oleh masyarakat mulai tanggal 17 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023. Berkenaan hal tersebut dalam rentang waktu yang sama, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap Penetapan DPSHP kepada PPS sesuai wilayah kerjanya.(ziz/rls)