Oknum Kades Diduga Lakukan Penambangan Batu Ilegal di Sungai Cidamar

IMG 20211125 WA0001

BERITACIANJUR.COM – DUGAAN oknum kepala desa yang diduga melakukan kegiatan penambangan batu secara ilegal di daerah aliran Sungai Cidamar, Kecamatan Cidaun, Cianjur, mencuat.

Batu hasil tambang ilegal tersebut diduga digunakan untuk memasok kebutuhan material proyek normalisasi/restorasi Sungai Cidamar, berupa pembuatan tembok penahan tanah (TPT) senilai Rp14.119.180.765,58 yang lokasinya tidak berdekatan dengan lokasi tambang.

Berdasarkan informasi dari warga sekitar, Rabu (23/11/2021), tidak jauh dari lokasi proyek yang sumber dananya berasal dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2021 tersebut, sejumlah warga terlihat melakukan penambangan dengan mengumpulkan batu yang berada di aliran sungai, lalu selanjutnya diangkut ke atas truk untuk dikirimkan ke lokasi proyek pembangunan TPT, yang kemudian dikerjakan oleh PT Arief Taipan Subur.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan menegaskan, dugaan penambangan ilegal yang diduga dilakukan onkum kades tersebut wajib ditelusuri dan aparat penegak hukum harus segera menyelidikinya,

“Ada sejumlah kalangan atau warga yang memberikan informasi kepada kami terkait dugaan penambangan ilegal tersebut. Tak hanya sekadar cerita, namun data dan fakta berupa rekaman dan video sudah kami dapatkan terkait dugaan tersebut,” ujarnya kepada beritacianjur.com Kamis (24/11/2021).

Anton memaparkan, dari sisi hukum, kegiatan penambangan batu sungai secara ilegal merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Pasal 158 menyebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10 M. Ini wajib diusut tuntas.

Baca Juga  Terpapar Covid 19, Dokter Umum di Cianjur Meninggal

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Cidamar, Maman Suparman langsung membantahnya. Menurutnya, kegiatan penambangan ilegal tersebut bukan dilakukan pihaknya, namun oleh oknum warga.

“Informasinya salah itu, itu bukan dilakukan oleh saya dan bukan untuk proyek TPT, tapi itu dilakukan oleh warga yang katanya untuk dijual ke kecamatan lain, seperti Agrabinta,” ucapnya saat dihubungi beritacianjur.com.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *