BERITACIANJUR.COM – Pengungkapan kasus produksi 55.000 Obat Keras Tertentu (OKT) di kawasan Cipanas, menjadi hadiah spesial bagi AKBP Aszhari Kurniawan di akhir masa jabatannya sebagai Kapolres Cianjur.
Menurutnya, kasus tersebut juga merupakan pengungkapan terbesar selama ia memimpin di Polres Cianjur.
“Saya turut bersyukur atas keberhasilan Satres Narkoba Polres Cianjur atas pengungkapan terbesarnya selama ini. kasus ini juga adalah hadiah bagi saya pada akhir masa jabatan saya,” ujar Aszhari kepada beritacianjur.com, Jumat (12/7/2024).
“Selain hadiah bagi saya, ini juga pengungkapan kasus terbesar yang pernah diungkap Polres Cianjur,” tambahnya.
Aszhari menuturkan, pengungkapan kasus produksi OKT yang berhasil diamankan Polres Cianjur mempunyai nilai manfaat yang besar bagi masyarakat Cianjur dan sekitarnya.
Pasalnya, lanjut Aszhari, selain keberhasilan pengungkapan kasus besar, hal tersebut juga dapat mencegah sebanyak 11 ribu generasi di berbagai kalangan masyarakat untuk mengonsumsi OKT.
“Kasus tersebut telah menyelamatkan generasi calon pengguna OKT, karena katanya setiap satu orang biasanya masing-masing mengonsumsi lima butir,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Satres Narkoba Polres Cianjur berhasil mengamankan 55.000 butir Obat Keras Tertentu (OKT) beserta barang bukti peralatan produksi di Komplek Vila Orchid Cipanas, Desa Palasari, Kecamatan Pacet, Cianjur, Kamis (11/7/2024).
“Sebanyak 55.000 butir OKT diamankan beserta alat-alat produksi berupa empat ovar nampan, satu buah cobek, satu buah ulekan, 11 alat semprot, lima hairdryer, dan satu alat pres plastik,” ujar Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, Jumat (12/7/2024).
Selain barang bukti, lanjut Aszhari, polisi juga berhasil menangkap empat orang pelaku berinisial AF (25), FZ (32), FB (33), dan SM (51). Semuanya tercatat sebagai warga asal Aceh.
Dalam aksinya, keempat pelaku tersebut juga mengedarkan barang hasil produksinya di wilayah Cianjur, Bandung dan sekitarnya. Bahkan ada paketan hingga ke daerah Jawa Tengah.
Aszhari mengungkapkan, atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman untuk pelaku sendiri yaitu paling lama selama 12 tahun dan denda pidana paling banyak Rp5 miliar,” tutupnya.(gil/gap)







