BERITACIANJUR.COM – Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur kepada PDAM Tirta Mukti dipertanyakan sejumlah kalangan, dikarenakan sama sekali tidak memberikan kontribusi laba atas penyertaan modal daerah alias 0 persen. Padahal, sampai dengan Tahun 2021, total penyertaan modal daerah untuk PDAM jumlahnya mencapai Rp 116.673.076.081.
Tidak adanya kontribusi berupa laba atau keuntungan dari hasil penyertaan modal ke PDAM tersebut merupakan salah satu catatan hasil evaluasi Gubernur Jabar atas RAPBD Cianjur tahun 2021, yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 903/Kep.807-BPKAD/2020 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, dan Rancangan Peraturan Bupati Cianjur tentang Penjabaran APBD 2021.
“Untuk Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Cianjur Tahun 2021 kepada PDAM Tirtamukti tidak menunjukkan kinerja yang memadai (performance based) mengingat belum memberikan bagian laba atas penyertaan modal tersebut kepada pemerintah daerah Kabupaten Cianjur. Hasil penyertaan modal dari PDAM Tirtamukti nilainya Rp 0 atau 0 % dari total penyertaan modal daerah yang sampai dengan tahun anggaran 2021 nilainya mencapai Rp 116.673.076.081,” ungkap Gubernur Jawa Barat dalam hasil evaluasinya.
Terkait dengan penyertaan modal ke PDAM, Gubernur juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Cinajur harus melakukan antara lain langkah-langkah optimalisasi kinerja BUMD tersebut, mulai dari melakukan efisiensi, rasionalisasi dan restrukturisasi sampai dengan pilihan untuk melakukan disposal (penjualan aset) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan terlebih dahulu melakukan proses due diligence melalui lembaga appraisal yang certified terkait hak dan kewajiban perusahaan tersebut, dan/atau upaya hukum atas penyertaan modal tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Cianjur juga harus lebih mengefektifkan peran Dewan Komisaris sebagai pemegang saham pengendali dan penajaman Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ke arah peningkatan kinerja dalam perolahan bagian laba bagi Pemerintah Kabupaten Cianjur sesuai dengan tujuan penyertaan modal dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” kata Gubernur.
Menjawab hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terkait penyertaan modal terhadap PDAM Tirta Mukti yang tidak memberikan kontribusi laba pada daerah, secara terpisah pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur menjawab bahwa terkait dengan penyertaan Modal kepada PDAM telah sesuai dengan Permendagri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.
“Dalam rangka untuk pencapaian target Sustainable Development Goals Tahun 2025 yaitu cakupan Pelayanan Air Minum di wilayah perkotaan sebanyak 80% dan di wilayah pedesaan sebanyak 60%, Pemerintah Daerah perlu memperkuat Permodalan PDAM. Penguatan permodalan dilakukan dengan menambah penyertaan modal antara lain bersumber dari pemanfaatan laba bersih. Cakupan pelayanan PDAM Kabupaten Cianjur sampai dengan saat ini belum mencapai 68% sehingga belum diwajibkan memberikan dividen,” demikian disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur dalam dokumen hasil evaluasi gubernur atas RAPBD 2021.
Sementara itu, menurut Direktur Cianjur Riset Center (CRC) Anton Ramadhan, jawaban dari Pemkab Cianjur atas evaluasi gubernur yang mempertanyakan penyertaan modal kepada PDAM Tirta Mukti yang tidak memberikan laba atau kontribusi terhadap pendapatan daerah karena kondisi cakupan layanan PDAM yang saat ini belum mencapai 68 % sehingga belum diwajibkan memberikan dividen, merupakan jawaban klise dan bodoh bahkan dengan jawaban ini terlihat adanya kepentingan dari pihak tertentu untuk mendorong pemerintah daerah terus melakukan penambahan penyertaan modal kepada PDAM tanpa berhitung berapa keuntungan bagi daerah dengan alasan cakupan pelayanan yang masih rendah.
“Kalau benar penyertaan modal kepada PDAM sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD 2021, apakah pemda sudah memiliki analisis investasi yang dibuat oleh penasehat investasi yang independent dan professional sebagaimana diamanatkan di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah dan butir 1.C.4.a.2. Lampiran Permendagri 64 Tahun 2020? Saya yakin pemda belum memiliki itu, makanya penyertaan modal kepada PDAM harus dikaji ulang,” pungkasnya.(dra/gie)