Peran Negara Tetapkan Arah Kebijakan Politik Hukum dalam Jabarkan Prinsip Ekonomi Kerakyatan

DISADUR dari Wikipedia, pengertian negara adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib atas orang-orang di daerah tertentu. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independen. Suatu negara terbentuk karena memiliki tujuan mulia yang tertuang dalam cita-cita negara tersebut agar adil dan makmur.

Sistem ekonomi di sebuah negara adalah salah satu hal vital. Bahkan ada yang menyebut bahwa kekuatan ekonomi suatu negara sangat dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang dianut dan diterapkan oleh negara tersebut. Saat ini, terdapat banyak sistem ekonomi yang bisa diterapkan oleh suatu negara. Dan setiap negara bebas memilih sistem ekonominya sendiri sesuai dengan kondisi negara dan tujuan nasionalnya. Negara Indonesia adalah negara yang menganut sistem ekonomi kerakyatan yang secara eksplisit dan implisit terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945.

Dalam praktiknya, penerapan Pasal 33 tersebut sudah banyak yang dibentuk dan diundangkan dalam peraturan perundang-undangan, namun perlu kita kaji ulang apakah sudah sesuai dengan karakteristik ekonomi kerakyatan sebagaimana terkandung dalam Pasal tersebut? Jangan sampai aturan-aturan yang telah dibuat hanya berpihak kepada pemilik modal yang kuat tanpa melihat sektor Usaha Mikro Kecil dan menengah (UMKM). Oleh karena itu, kajian tentang sistem ekonomi kerakyatan sangat relevan dilakukan, mengingat saat ini muncul berbagai kebijakan ekonomi yang ditetapkan justru semakin menjauh dari semangat Pasal 33 UUD 1945.

Sebagaimana telah disampaikan, penerapan Pasal 33 tidak bisa dilepaskan dari peran negara. Negara sebagai manajer sumber daya alam Indonesia harus mengembangkan dan menggunakannya untuk kepentingan kemakmuran rakyat dengan menggunakan prinsip ekonomi kerakyatan. Oleh karena itu, dalam strategi maupun program pelaksanaannya, ekonomi kerakyatan mengandung tiga unsur pokok, yaitu demokrasi, keadilan sosial dan bersifat massal. Melalui Ketetapan MPR No. VI/MPR/1999 mengenai Ekonomi Kerakyatan, disebutkan bahwa misi ekonomi kerakyatan adalah “memberdayakan semua kekuatan ekonomi nasional terutama pengusaha kecil, menengah, dan koperasi dengan mengembangkan sistem ekonomi pasar yang adil, berbasis pada sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) yang produktif, mandiri, maju, berdayasaing, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.

Baca Juga  Aksi 111 Bukan Isu, Besok Perwakilan Warga di Sejumlah Desa Bakal Turut Duduki Pendopo Cianjur, Masyarakat Menggugat

Berdasarkan uraian di atas pembahasan secara komprehensif mengenai reformasi terhadap sistem ekonomi kerakyatan harus dilakukan dalam kerangka reformasi sistem perekonomian yang berbasis rakyat. Formulasi normatif yang ditetapkan dalam aturan di atas tersebut memberikan makna bahwa hukum sebagai sarana pelaksanannya, sehingga memberikan posisi yang kuat kepada negara dalam hal ini pemerintah untuk aktif dalam menetapkan rumusan hukumyang diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945 tentang usaha mikro, kecil dan menengah berdasarkan 8 kriteria ekonomi kerakyatan yang dikemukakan di atas, maka usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis jika diberdayakan dengan menggunakan pendekatan ekonomi kerakyatan.

Dalam perspektif ini, maka negara harus berperan aktif untuk mengatasi hambatan-hambatan pelaksanaan ekonomi kerakyatan dalam praktiknya. Dengan menggunakan prinsip pembinaan dalam manajemen secara umum, maka negara perlu melakukan upaya pembinaan UMKM secara berkesinambungan dengan cara sosialisasi, penelitian, koordinasi, bimbingan serta pendampingan untuk bisa lebih berdaya pada akhirnya dapat berkontribusi kepada pembangunan di Indonesia sesuai cita-cita Pasal 33 UUD 1945.(*)

 

WhatsApp Image 2022 07 21 at 12.10.03

Fachry Fajar Arthabudhi, S.H.
Penulis Adalah Mahasiswa Magister Hukum Unpas & Kader HMI Jawa Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *