BERITACIANJUR.COM – Asisten Daerah (Asda) II Setda Cianjur Budi Rahayu Toyib mengatakan, perpanjangan status darurat sampah di Kabupaten Cianjur telah berakhir, setelah sebelumnya diperpanjang sebanyak tiga kali sejak 22 Januari 2024.
“Jadi total sudah sebulan lebih pemberlakuannya. Perpanjangan juga sudah habis, karena maksimal kan diperpanjang 3 kali. Jadi status daruratnya sudah berakhir,” ujar Asisten Daerah (Asda) II Setda Cianjur Budi Rahayu Toyib, Rabu (28/2/2024).
Menurutnya, Pemkab saat ini tengah menyusun surat imbauan ke setiap desa untuk tidak lagi membuang sampah ke TPAS Pasirsembung, Kecamatan Cilaku.
“Kita buatkan pengumuman kalau sampah mulai dibuang ke TPAS Mekarsari mulai 1 Maret 2024,” jelasnya.
Ia juga menyebut, pengangkutan dan pembuangan sampah pun tidak lagi dilakukan saat malam hari tetapi menjadi siang hari.
“Kalau sebelumnya jam operasionalnya malam, nanti jadi siang hari. Karena kan jalur ke TPAS Mekarsari cukup ekstrem dengan penerangan jalan yang minim. Sehingga agar tidak terjadi kecelakaan, kita siasati dengan pengiriman saat siang hari,” terangnya.
Selain itu, sambungnya, untuk sampah-sampah yang dibuang ke TPAS Pasirsembung pada saat masa darurat sampah secara berkala akan diangkut ke TPAS Mekarsari.
“Karena sampah sudah menggunung di TPAS Pasirsembung, jadi diangkutnya secara bertahap,” tutupnya.(gil/gap)







