Sejak awal saya berpandangan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan presiden (pilpres) sistemnya harus dibedakan satu tingkat dengan alasan sebagaimana bunyi Pasal 18 Ayat (4) UUD’45, gubernur, bupati dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis. Sedangkan Pasal 6A Ayat (1) menyatakan, presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Coba kita simak juga Pasal 22E ayat (1) yang berbunyi, pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Ayat (2), pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah. presiden dan wakil presiden dan dewan perwakilan rakyat daerah. Jika demokratis dimaknai dipilih secara langsung maka dalam 5 tahun terdapat lebih dari satu kali pemilu di daerah.
Pemilihan secara langsung oleh rakyat jelas hanya dibatasi untuk DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD melalui pemilihan umum. Makna pemilihan umum dikutip dari Joseph Schumpeter, “Pemilu adalah metode institusional untuk mencapai keputusan politik, di mana individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan melalui kompetisi memperebutkan suara rakyat.”
Jika pemilihan secara langsung oleh rakyat atau yang disebut pemilu itu dilakukan untuk memilih gubernur, bupati dan wali kota sebagai perluasan makna demokratis menurut Pasal 18 Ayat (4) adalah melanggar UUD’45, sehingga harus dicarikan mekanisme lain untuk Pilkada.
Demokrasi dalam sebuah negara dibatasi oleh konstitusi negara itu. Menurut John Locke, demokrasi tidak boleh berjalan tanpa batas. Kekuasaan rakyat harus dibatasi oleh hukum dan konstitusi untuk melindungi hak-hak alamiah manusia.
Sementara itu menurut James Madison, demokrasi murni berbahaya karena dapat melahirkan tirani mayoritas, sehingga harus dibatasi oleh konstitusi dan sistem checks and balances. Oleh karena itu, jika sesuatu hanya mengatasnamakan rakyat tanpa batasan mengakibatkan tumpang tindih susunan kekuasan dalam sebuah negara.
Sebagai negara konstitusi, Indonesia telah memiliki UUD yang didalamnya mengatur pelaksanaan kedaulatan rakyat hanya satu kali dalam 5 tahun. Tidak ada lagi pemilu lain di daerah, dalam hal ini tidak ada “pemilu” untuk memilih kepala daerah, karena hak mengikuti pemilu cukup satu kali dalam 5 tahun, selebihnya sudah menjadi urusan pemerintahan bukan masalah kedaulatan rakyat demikian pula tradisi pemilihan kepala desa secara langsung sudah harus dihentikan.
Daerah dan desa dalam susunan negara kesatuan Republik Indonesia bukan negara bagian yang berhak menyelenggarakan “pemilu” sendiri. Kepala Daerah hanyalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pemilihan kepala daerah yang semula menjadi kewenangan DPRD harus dikembalikan. Karena DPRD telah dipilih oleh rakyat melalui pemilu. Apalagi anggota legislatif tersebut saat ini telah dipilih dengan suara terbanyak, dimana rakyat memilih atau mencoblos juga nama calon, dengan demikian legitimasi seorang anggota DPRD sangat kuat karena telah mendapat mandat dari rakyat secara langsung, bukan hanya suara partai, ini wajah demokrasi kita.
Suara atas nama rakyat dan demokrasi untuk memilih kepala daerah secara langsung sudah terbantahkan secara konstitusional. Sehingga untuk menghentikan sengkarut ini UU Pemerintahan Daerah harus dikembalikan kepada semangat semula dengan memasukkan di dalamnya pengaturan tentang pemilihan kepala daerah oleh DPRD dari bakal calon yang diusulkan oleh partai maupun jalur perorangan.
Kepala daerah bukan pemegang kedaulatan rakyat secara langsung melainkan bersama DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah sehingga tata cara menyangkut pilkada cukup dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP), tidak perlu melalui UU. Termasuk tidak perlu disertakan Komisi Pemilihan Umum untuk menyelenggarakan Pilkada. Anggota DPRD dalam pilkada diberi mandat penuh melakukan pemilihan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPRD sebagai penjabaran PP dari UU Pemerintahan Daerah tentang Pilkada.
Untuk memberikan jaminan Pilkada melalui DPRD lebih demokratis, maka ruang partisipasi publik yang lebih bermakna dibuka seluas-luasnya. Walaupun untuk mencegah politik uang, anggota DPRD mendapat honor yang relatif besar selama Pilkada berlangsung namun tetap saja Pilkada melalui DPRD jauh lebih mudah dan murah dibanding Pilkada secara langsung. Sanksi pidana dapat dibuat dengan hukuman pidana maksimum untuk semua pihak yang terlibat merusak demokrasi dalam Pilkada oleh DPRD. Banyak hal dalam aturan tentang Pilkada dapat dipersiapkan agar betul-betul memenuhi prasyarat demokrasi yang penuh kebijaksanaan dan konstitusional.
Kesimpulan, kekhawatiran dan penegasan Plato dan Aristoteles, “Kekuasaan tanpa kebijaksanaan dan batas konstitusional akan menjadi tirani.” Untuk itu sesuai dengan Sila ke-5 Pancasila, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyaratan/perwakilan, sudah saatnya kita terapkan dalam Pilkada karena para pendiri negara ini sudah sangat memahami bagaimana kalau “nakhoda kapal yang dipilih oleh para penumpang yang tidak mengerti navigasi akan membawa kapal tanpa kompas untuk mecapai tujuan,” dalam hal ini untuk kita sebagaimana Pembukaan UUD’45. Wasalam.(*)
Bandung, 7 Januari 2026
Penulis adalah Ahmad Adib Zain, Garuda Merah







