DPMD: Anggaran Desa itu Informasi Publik dan Harus Dipublikasikan
Beritacianjur.com – SETELAH pemberitaan terkait dugaan korupsi APBDes Mekarsari ramai diperbincangkan dan Inspektorat Daerah (Irda) Cianjur melakukan pemeriksaan, Pjs Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kasi Kesra Desa Mekarsari enggan memberikan informasi publik kepada wartawan. Ada apa dengan Mekarsari?
Saat wartawan menanyakan perihal laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Sekretaris Desa Mekarsari, Tuti Mutiara mengaku tak bisa memberikan keterangan, dikarenalan buku laporan realisasi tengah berada di Irda Cianjur.
Meski wartawan menyebutkan bahwa seharusnya ada arsip yang dimiliki Desa Mekarsari, Tuti tetap keukeuh enggan memberikan keterangan. Tak hanya itu, saat wartawan menanyakan laporan Dana Desa (DD) 2019, Tuti tetap beralasan yang sama.
“Kumaha nya, upami eta mah abdi teu tiasa masihkeun (Bagaimana ya, kalau itu mah tidak bisa saya berikan),” singkatnya sambil bergegas meninggalkan wartawan, Kamis (13/2/2020).
Tak lama kemudian, Tuti kembali lagi dengan mengajak Pjs Kepala Desa Mekarsari, Deden Subhan untuk memberikan jawaban kepada wartawan. Namun lagi-lagi, Deden enggan memberikan keterangan dengan alasan harus menunggu terlebih dahulu hasil audit dari inspektorat daerah.
“Soal itu harus menunggu dulu hasil audit dari inspektorat daerah, itu kata inspektorat daerah,” ucapnya.
Namun ketika wartawan memastikan kebenaran bahwa hal tersebut merupakan instruksi dari Irda Cianjur, Deden malah terdiam dan membuang muka. Meski wartawan menjelaskan bahwa informasi tersebut merupakan informasi publik yang bisa kapan saja diakses, namun Deden masih terdiam.
Di saat Deden terdiam, Kasi Kesra Desa Mekarsari, Firman Amirudin langsung mengambil alih pembicaraan. “Kang punten wios abdi motong, ku abdi diwalerna perkawis masalah buku (laporan realisasi, red),” ucapnya.
Firman menjelaskan, ketentuan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Cianjur, melarang buku atau laporan realisasi APBDes maupun Dana Desa untuk diperlihatkan kepada siapapun termasuk wartawan.
“Saya sudah konfirmasi kepada DPMD kalau buku APBDes itu hak desa dan tidak bisa diperlihatkan, itu kata Pak Dodi DPMD bagian Pemdes,” tegasnya.
Wartawan sempat bingung ketika Firman menyebutkan nama Dodi. Pasalnya, selain menyebut Dodi dari BPMD, ia menyebutkan bahwa dirinya juga sudah konfirmasi dengan Dodi DPRD Cianjur, yakni Bendahara Sekretaris Dewan (Sekwan) Cianjur. “Kata Pak Dodi, soal buku APBDes tidak boleh terbuka karena bukan untuk umum,” jelasnya.
Untuk memastikan hal tersebut,wartawan langsung mengonfirmasi pihak DPMD Cianjur. Sekretariat DPMD Cianjur, Asep Kusmana Wijaya malah berbicara sebaliknya. Ia menegaskan, realisasi anggaran atau dana desa harus dipublikasikan.
“Malah seharusnya terkait anggaran desa itu dupublikasikan, karena itu sifatnya publik,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Cianjur People Movement (Cepot), Ahmad Anwar menilai, Pjs Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kasi Kesra Desa Mekarsari sudah membohongi wartawan serta diduga sudah menghalang-halangi tugas wartawan yang dilindungi hukum.
“Sudah jelas, pihak DPMD dengan tegas bahwa anggaran desa itu informasi publik dan wajib dipublikasikan, kok aparat Desa Mekarsari seperti takut untuk membuka informasi tersebut. Masyarakat jadi curiga, ada apa ini? Dugaan adanya penyimpangan semakin menguat, jadi Desa Mekarsari wajib diusut tuntas,” pungkasnya.(wan/jam/gie)