Polres Cianjur Dalami Video Viral Dua Pegawai Mesum di Musala Hotel

BERITACIANJUR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur mendalami video viral yang memerlihatkan seorang pria dan wanita berbuat mesum di musala sebuah hotel di Cipanas. Kabarnya, dua orang pegawai tersebut kini sudah diberhentikan pihak hotel.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto membenarkan hal tersebut. Ia mengaku sudah mendapatkan informasi beredarnya video mesum dua pegawai hotel itu

Ia menegaskan, saat ini pihaknya akan menyelidiki dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut. “Kita akan dalami dulu, apakah ada indikasi yang mengarah ke tindak pidana. Kalau ada, segera akan kami tindaklanjuti,” tutupnya, Rabu (17/4/2024).

Diberitakan sebelumnya, warga Cianjur dihebohkan dengan beredarnya video mesum diduga dua pegawai hotel di Cipanas. Parahnya, hal tersebut dilakukan di musala dan akhirnya mereka berdua dipecat.

“Iya benar, video itu direkam waktu istirahat di musala. Keduanya asik melakukan hal itu. Saya risih melihatnya,” ujar seorang rekan kerja pemeran video yang enggan disebut namanya, Selasa (16/4/2024).

Terlihat dalam video berduriasi 27 detik itu, seorang pria dengan seragam duduk bersila sambil mengisap rokok dan memangku seorang wanita berbaju biru yang tengah memainkan gawainya.

Dengan santai si pria meraba dan meremas bagian payudara wanita yang sedang berbaring di pangkuannya tersebut sambil tersenyum ke arah kamera. Namun, tidak ada penolakan dari perempuan yang diraba sambil melanjutkan pembicaraan.

Kedua pemeran aksi mesum itu, sambung dia, dilakukan oleh bukan suami istri. Bahkan keduanya pun bukan pasangan kekasih melainkan hanya teman kerja. Hal itu pun dianggap mencoreng nama baik hotel juga seluruh karyawannya.

“Ya ini jelas memalukan. Tidak hanya mencoreng nama hotel saja, para pegawai hotel pun ikut tercoreng gara-gara ulah oknum. Padahal tidak semua seperti itu. Setelah video tersebar, mereka langsung dipecat pihak hotel,” pungkasnya.(gil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *