BERITACIANJUR.COM – Polres Cianjur berhasil mengungkap 23 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dalam kurun waktu 3 bulan terakhir di berbagai wilayah di Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, dari 23 kasus tersebut, polisi berhasil meringkus 9 tersangka yang beberapa di antaranya merupakan residivis dan 2 lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari pengungkapan ini kami berhasil mengamankan sebanyak 37 unit kendaraan roda dua, kunci letter T, plat nomor, dan lainnya,” ujar Aszhari saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Rabu (20/12/2023).
Aszhari menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula dari penelusuran laporan korban pada pihak Polsek dan Polres. Salah satunya adalah TKP yang terjadi di sebuah minimarket daerah Cipanas yang berhasil terekam CCTV.
“Bermula dari situ, kemudian kami telusuri dan kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus curanmor tersebut termasuk kasus-kasus lainnya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 dan 3 serta 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 9 tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menyerahkan langsung kendaraan hasil curian kepada para korban yang turut hadir di Mapolres Cianjur.
Salah satu korban pencurian bernama Dila mengucapkan terima kasih kepada Polres Cianjur yang telah berhasil membawa motornya dari tangan para pelaku.
“Senang rasanya motor saya bisa kembali, terima kasih pada Kapolres Cianjur, dan jajarannya yang telah mengamankan motor saya yang hilang. Semoga kebaikannya dibalas Allah SWT,” ucapnya.
Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga kendaraannya.(gap)