Polres Cianjur Ungkap Kasus TPPO Warga Sukaluyu yang Viral di Medsos, 1 Pelaku Berhasil Ditangkap

BERITACIANJUR.COM – Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) seorang warga asal Kampung Layung, Desa Babakan Sari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.

Kasus tersebut terungkap bermula dari viralnya video 2 orang anak yang merupakan anak korban meminta pertolongan pada Kapolri, Kapolda, dan Kapolres Cianjur untuk menyelamatkan sang ibu yang menjadi korban TPPO.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, kasus TPPO tersebut terjadi pada Kamis, 6 Juli 2022 pukul 18.00 Wib.

“Korban bernama Ibu Ida bin Odin (41) yang merupakan warga Kampung Layung, Desa Babakan Sari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Sedangkan pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan ini baru diamankan 1 orang berinisial HR. Sementara pelaku lain masih dalam upaya pengejaran dan akan segera diungkap,” ujar Kapolres mengutip Instagram @reskrim_cianjur, Sabtu (8/7/2023).

Kapolres menuturkan, kejadian bermula pada April 2022 lalu, korban dijanjikan oleh HR kerja di Timur Tengah sebagai ART dan diiming-imingi gaji besar oleh pelaku dengan jaminan keselamatan dan kesejahteraannya.

Setelah disetujui sistem kerjanya, kemudian korban diberangkatkan ke Jakarta oleh Saudari M untuk proses medical hingga pembuatan paspor dan diberangkatkan ke luar negeri.

“Pada Februari 2023, informasi dari keluarganya bahwa PMI tersebut kabur dari tempat kerjanya dan tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini,” papar Kapolres.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar FC paspor, 1 lembar FC KTP, 1 lembar FC KK, dan 1 lembar buku nikah serta beberapa lembar foto.

Untuk pelaku, lanjut Kapolres, disangkakan Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI No.21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 81 dan 83 atau Pasal 86 UU No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Ancaman hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” terang Kapolres.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Cianjur agar tidak mudah terbujuk rayu pihak manapun untuk bekerja di luar negeri.

Sementara itu, suami korban TPPO, Suryana menyampaikan terima kasih pada seluruh jajaran Polri yang telah sigap dan cepat menangani laporan terkait kasus istrinya.

“Saya atas nama keluarga, mengucapkan terima kasih pada Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Jawa Barat, dan Bapak Polres Cianjur karena telah merespon dengan cepat laporan yang kami buat. Sehingga sudah tertangkapnya pelaku dugaan TPPO atas nama Haji Rahmat,” ungkap Suryana usai Konferensi Pers didampingi dengan kedua anaknya.

“Selanjutnya, kami memohon bantuan pada pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk membantu memulangkan istri saya untuk kembali ke Indonesia. Sehingga bisa kembali berkumpul dengan kami. Terima kasih,” tutupnya.(gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *