Pramuka Sudah Bukan Ekskul Wajib, Ini Tanggapan Bupati Cianjur

BERITACIANJUR.COM – Pramuka tidak akan lagi menjadi ekstrakurikuler (ekskul) wajib di sekolah jenjang PAUD hingga mnenengah. Itulah peraturan baru yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Peraturan baru tersebut adalah Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah, yang otomatis mengubah peraturan sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekskul wajib pada pendidikan dasar dan menengah

Cukup mengejutkan, Pramuka yang selama ini diwajibkan diikuti oleh semua peserta didik dari anak PAUD hingga pelajar SMA/SMK, kini menjadi ekskul pilihan atau diikuti sesuai dengan kebutuhan dan minat bagi peserta didik.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Cianjur Herman Suherman menilai, dengan adanya peraturan baru tersebut, diperlukan adanya penyesuaian bagi para peserta didik di sekolah. Menurutnya kajian perlu dilakukan agar bisa menjalankan peraturan baru tersebut.

“Ya mungkin untuk semester baru nanti ada sedikit penyesuaian, mungkin juga dari aturan baru ini bermaksud untuk menyamakan ekskul lainnya seperti olahraga, PMR, Paskibra dan ekskul pilihan lainnya,” tutupnya, Senin (1/4/2024).(gil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Saya sangat setuju dengan keputusan ini, karna jika Pramuka dijadikan eskul wajib akan banyak anak anak yg terpaksa melakukan itu, jika anak anak yg terpaksa itu memprotes dan bisa saja eskul Pramuka di tiadakan akan banyak juga anak anak yg serius mengikuti Pramuka menjadi kecewa dan sedih. Dengan adanya keputusan ini akan menjadi keadilan bagi siswa untuk bisa memilih keinginan mereka. Terimakasih.