BERITACIANJUR.COM – Jajaran kepolisian berhasil mengungkap kasus prostitusi daring atau online yang melibatkan pelajar SMA di wilayah Kabupaten Cianjur.
Dalam kasus ini, dua orang yang terlibat diamankan polisi di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Sukaluyu.
“Awalnya ada informasi terkait adanya gadis muda yang kerap masuk ke dalam sebuah penginapan. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi hotel di Kecamatan Sukaluyu,” ujar Kapolres Cianjur, AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi, Senin (5/10/2026).
Saat petugas mendatangi salah satu kamar hotel, sambung dia, ditemukan seorang pria berinisial CC (32) yang tengah menyetubuhi seorang pelajar SMA yang masih berusia 15 tahun. “Keduanya langsung kami amankan,” ungkapnya.
Alex menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa gadis yang diamankan di kamar hotel itu serta dua pelajar SMA lainnya, dijadikan PSK dengan sistem online oleh pria berinisial AM (25) yang berperan sebagai mucikari.
“Total gadis di bawah umur yang dijadikan PSK online oleh AM itu berjumlah 3 orang. Akhirnya kami juga menangkap AM,” jelasnya.
Alex menyebutkan, ketiga pelajar SMA yang terlibat prostitusi online itu melayani 2 hingga 4 pria hidung belang dalam setiap pekannya, dengan tarif Rp250 ribu hingga Rp1 juta.
“Dari tarif tersebut, AM mendapatkan uang bagian sebesar 25 persen. Ketiga gadis itu sudah terlibat PSK online bersama AM sejak tiga bulan lalu,” terangnya.
Menurut Alex, dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu, masih adanya kemungkinan korban lainnya. “Kemungkinan ada korban lainnya, jadi kami masih mendalami kasus tersebut,” sebutnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Bagus Panuntun, menyebutkan ketiga gadis di bawah umur yang terlibat prostitusi online tersebut masih berstatus pelajar SMA di Cianjur, namun pihaknya masih mendalami asal sekolahnya.
“Ketiga pelajar SMA itu kami serahkan kepada instansi terkait untuk mendapatkan pendampingan dan pembinaan,” paparnya.
Sedangkan AM yang merupakan mucikari atau pelaku TPPO terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“AM dijerat pasal 455 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,” sebutnya. Sedangkan CC dijerat pasal 12 UU RI tentang Pemberantasan TPPO dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, karena melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” pungkasnya.(gil)










