BERITACIANJUR.COM – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI keberatan atas keputusan KPK yang menetapkan Kabasarnas periode 2021-2023, Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koormin), Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus korupsi.
Komandan Puspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko menyebut, KPK telah melampaui kewenangannya. Sebab, mekanisme penetapan Henri sebagai tersangka adalah kewenangan TNI, sebagaimana diatur dalam UU tentang peradilan militer.
“Kami terus terang keberatan, karena itu ditetapkan sebagai tersangka khususnya yang militer, kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri. Namun pada saat konferensi pers ternyata statement itu keluar,” ujar Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilacap, Jumat (28/7/2023).
Menurutnya, penyelidikan baru akan dilakukan setelah menerima laporan dari KPK. Puspom TNI akan meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti.
“Intinya apa yang disampaikan Panglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum. Itu tidak bisa ditawar dan bisa kita lihat, siapapun personel TNI yang bermasalah selalu ada punishment-nya,” jelasnya.
Kronologi OTT KPK Kasus Suap Basarnas
Mengutip laman kpk.go.id, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) 2021-2023.
Dalam kegiatan tangkap tangan yang berlangsung pada 25 Juli 2023 di wilayah Jakarta Timur dan Kota Bekasi tersebut, KPK mengamankan 11 orang, yaitu MR Direktur Utama PT IGK, JH Direktur Keuangan PT IGK, RK Manajer Keuangan PT IGK, ER SPV Treasury PT IGK, DN Staf keuangan PT IGK, HW Supir MR, EH Staf keuangan PT IGK, ABC Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas, RA Direktur Utama PT KAU, SA bagian keuangan PT KAU, serta TM staf operasional PT KAU. Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp999,7 juta.
Dalam proses pemeriksaannya, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga menaikan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai Tersangka. Yaitu, MG Komisaris Utama PT MGCS, MR, RA, HA Kepala Basarnas periode 2021- 2023, dan ABC.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Tersangka MR dan RA untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 Juli s.d 14 Agustus 2023.
Penahanan terhadap Tersangka MR dilakukan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih dan RA di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Sedangkan terhadap Tersangka HA dan ABC proses penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI, dengan tim gabungan Penyidik KPK dan Puspom Mabes TNI. Kemudian untuk tersangka MG diimbau untuk kooperatif hadir ke KPK.
Pada konstruksi perkaranya, sejak 2021 Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan melalui layanan LPSE Basarnas.
Pada 2023, Basarnas membuka tender proyek di antaranya Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan kontrak senilai Rp17,4 miliar dan Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak sebesar Rp89,9 Miliar.
Tersangka MG, MR, dan RA diduga melakukan pendekatan dengan menemui HA dan ABC untuk dapat dimenangkan dalam tiga proyek tersebut.
Dalam pertemuan ini, diduga terjadi ‘deal’ pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10% dari nilai kontrak, dengan HA mengkondisikan dan menunjuk perusahaan MG, MR, dan RA sebagai pemenang tendernya.
Penyerahan uang kepada HA melalui ABC tersebut kemudian menggunakan istilah ‘Dako’ (Dana Komando). Yaitu penyerahan yang dilakukan oleh MR atas persetujuan MG, uang sejumlah Rp999,7 juta secara tunai, dan RA yang menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank. Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender.
Berdasarkan data dan Informasi lainnya, HA dan ABC diduga menerima suap dari berbagai vendor pemenang proyek di Basarnas pada 2021 s.d 2023 sekitar Rp88,3 miliar.
Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan Penyidik KPK bersama Tim Penyidik Puspom Mabes TNI.
Atas perbuatan tersebut, tersangka MG, MR, dan RA sebagai pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK menyampaikan apresiasi kepada Puspom TNI atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin baik, sehingga kita bisa mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas.
KPK juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan Informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas ini sekaligus mengajak masyarakat untuk terus memantau dan ikut mengawasi proses penanganan perkara ini.(gap/bbs)