“Saya masih menginventarisir data-data lapangan soalnya masih ada pohon yang masih di lapangan, secepatnya saya akan memberikan jawaban,” tandasnya.
berdasarkan pantau beritacianjur.com di lapangan, 127 pohon tersebut berasal dari 6 ruas jalan, yaitu di Jalan Abdulah bin Nuh (41 pohon), Jalan Siliwangi (9 pohon), Jalan Siti Jenab (14 pohon), Jalan Otista II (12 pohon), jalan Aria Cikondang (47 pohon), Jalan Gatot Mangkupraja (4 pohon).
Sebagian besar pohon saat ini sudah ditebang, dan yang tersisa hanya berupa akar dan tunggul pohon. Beberapa pohon lainnya yang merupakan bekas potong masih dibiarkan tergeletak di pinggir jalan.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2018 tentang Izin Penebangan Pohon Tepi Jalan, setiap penebangan pohon tepi jalan harus mengantongi izin dari Bupati seperti bunyi Pasal 2 ayat (1) yang mengatakan, setiap kegiatan penebangan pohon wajib memiliki izin yang diterbitkan oleh Bupati.







