Sedangkan pada Pasal 5, Bupati mendelegasikan pelaksanaan pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Untuk pelaksanaan penebangan dan pengelolaan hasil tebangan pohon, Bupati menyerahkan sepenuhnya kepada Dinas PUPR seperti yang diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) yang berbunyi, dalam hal izin diberikan atas dasar kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, dan huruf c penebangan dilakukan oleh Dinas PUPR.
Dan dalam Pasal 10 yang menyebutkan Kayu, dahan dan ranting hasil tebangan disimpan dan dikelola oleh Dinas PUPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.







