Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim Beri Keringanan Hukuman

BERITACIANJUR.COM – Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis ini jauh ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang mengajukan pidana 12 tahun penjara.

Majelis hakim menilai, Richard Eliezer terbukti bersalah karena turut serta dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” lanjut Hakim Wahyu.

Richard Eliezer pun tampak menangis haru saat mendengar hasil putusan tersebut yang disambut sorakan pendukungnya di dalam ruangan sidang.

Ini Pertimbangan Hakim Beri Keringanan Hukuman bagi Richard Eliezer

Sebelum membacakan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membeberkan hal-hal yang meringankan dalam vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer.

Dalam pertimbangannya, Richard Eliezer dinilai sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

“Terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, masih muda diharapkan mampu memperbaiki perilaku di kemudian hari,” ujar anggota Majelis Hakim.

Hakim menilai, Richard Eliezer juga menyesali perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa Brigadir J dan berjanji tidak akan mengulangi.

“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua juga telah memaafkan perbuatan terdakwa,” ucap Majelis Hakim.

Sebelumnya diberitakan, hakim telah memberikan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga  Hampir Sebulan Cuaca Ekstrim, Ratusan Nelayan Jayanti Berhenti Melaut

Sementara untuk ART Sambo, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal 13 tahun penjara.(gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *