BERITACIANJUR.COM – Setelah membuat kericuhan di TPS 10 Desa Mayak, Kecamatan Cibeber, Cianjur, saksi salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Cianjur, KT (24), diamankan polisi, Rabu (27/11/2024).
Kapolsek Cibeber Kompol Tio menyebutkan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui KT juga positif mengonsumsi obat-obatan terlarang.
“Tadi sudah kita tes urine, ternyata positif benzo atau obat-obatan terlarang. Langsung kami serahkan ke Satnarkoba Polres Cianjur untuk diproses lebih lanjut,” kata dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun beritacianjur.com, KT merupakan saksi dari Paslon nomor urut 3 Deden Nasihin-Neneng Efa Fatimah. Adanya dua lembar surat keterangan penunjukkan dirinya sebagai saksi TPS dari Paslon nomor urut 3 memperkuat kebenaran informasi tersebut.
Terkait kronologis, Tio menyebutkan, kejadian bermula ketika KT hendak meminta kopi kepada salah satu penyelenggara pemungutan suara di TPS 10. Namun kopi tersebut kemudian tumpah dan membasahi sekitar 25 surat suara yang akan digunakan para pemilih.
“KT diizinkan berada di dalam TPS karena statusnya sebagai saksi TPS dari salah satu paslon. Tapi saat menyeduh kopi, tiba-tiba saja gelasnya terjatuh dan kopinya tumpah membasahi surat suara,“ ujarnya.
Saat kopi tumpah membasahi surat suara tersebut, sambung dia, akhirnya KT cekcok dengan petugas TPS hingga akhirnya terjadi keributan. Alhasil, KT diamankan polisi ke Mapolsek Cibeber.
“Keributannya hanya cekcok. Tapi karena ribut di TPS, maka KT kami amankan,” ucapnya.
Tio menambahkan, meskipun sempat diwarnai kericuhan, pelaksanaan pemilihan di TPS 10 tetap berjalan lancar.
“Setelah KT diamankan, proses pemilihan hingga penghitungan suara berlanjut. Surat suara yang basah akibat terkena tumpahan kopi juga sudah diganti,” pungkasnya.(gil)