RM Dituntut 1,6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Duga Plt Bupati Lakukan Intervensi

TERDAKWA RM dituntut 1,6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Rabu (16/10/2019).

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU tersebut, dipimpin Hakim Ketua Lusiana Amping, Hakim Angggota Erlina dan Hakim Anggota Syafrizal Fahmi.

Kuasa Hukum Terdakwa, Karnaen mengaku kecewa atas tuntutan yang dijatuhkan JPU terhadap kliennya. Dia menganggap putusan tersebut sangat ironis dan tidak rasional.

“Hukum di Cianjur sangat buruk. Sangat ironis dan tidak rasional tuntutan JPU terhadap klien kami. Jelas-jelas klien kami tidak menikmati hasil uang itu dan itu tidak bisa dianggap penipuan,” ujar Karnaen usai sidang tuntutan.

Karnaen memastikan dalam sidang lanjutan nanti, pihaknya akan berupaya mematahkan tuntutan JPU. Menurutnya, Pasal 55 tidak tepat dituntutkan terhadap 4 terdakwa.

“Ini sangat tidak adil. Harapan kami kepada majelis hakim, dalam mengambil putusannya nanti, membuka mata hati buat klien kami karena meraka tidak bersalah. Kami akan melakukan pembelaan dengan tuntutan pembebasan,” tegasnya.

Karnaen menduga, Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman melakukan intervensi terhadap kejaksaan untuk menuntut para aktivis setinggi mungkin, dengan tujuan mematahkan karakter para aktivis,” pungkasnya.

Sementara itu, saat hendak dimintai keterangan, JPU tak berkomentar apapun. Pihaknya memilih pergi meninggalkan kerumunan wartawan.(wan)

Baca Juga  Pembangunan Akses Jalan TPAS di Cikalongkulon Belum Rampung, Status Darurat Sampah Diperpanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *