KETIKA para kader posyandu di Cianjur mengeluh karena insentifnya belum cair selama 5 bulan, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Cianjur menegaskan hal tersebut di luar tanggung jawabnya.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala DPPKBP3A Cianjur, Heri Suparjo usai dipanggil Komisi D DPRD Cianjur, Senin (23/5/2022). Menurutnya, letak permasalahan keterlambatan insentif tersebut ada di pihak Bank BJB lantaran proses pencairan dari dinas telah selesai.
“Saya sampaikan tadi di rapat sudah dicairkan. Kalau masih belum keterima oleh kader, tanya aja ke BJB. Kewajiban kita sudah selesai ke rekening masing-masing, tinggal tanya BJB, ada buktinya. Jadi permasalahan itu di luar tanggung jawab kami,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Cianjur, Atep Hermawan Permana mengaku pihaknya sudah mengonfirmasi terkait banyaknya laporan keterlambatan pembayaran insentif kader posyandu. Namun, sambung Atep, pihak DPPKBP3A Cianjur tetap keukeuh bahwa uang tersebut telah dicairkan ke rekening masing-masing kader.
“Hasil rapat, jawaban versi dinas bahwa mereka sudah mencairkan langsung ke rekening sesuai SK terbaru dari dinas. Terkait muncul kejadian di lapangan, kami menganalisa permasalahannya banyak kader yang diganti tanpa mereka tahu kalau mereka sudah diganti. Kayaknya masalahnya disitu,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pihak DPRD meminta kepada DPPKBP3A agar memberikan SK terbaru yang dijadikan acuan mereka dalam pemberian insentif. “Saya rasa kuncinya ada di SK itu, makanya kami minta SK itu. Kita cari akar masalahnya di mana, karena secara administrasi, dinas sudah mencairkan, namun di lapangan para kader belum menerima,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan menilai, Kepala DPPKBP3A Cianjur tak bisa mengatakan di luar tanggung jawabnya. Pasalnya, selain anggarannya berada di DPPKBP3A, pihaknya juga melakukan kerjasama dengan BJB.
“Kok bukan tanggung jawab DPPKBP3A sih? Ngaco itu mah. Mana pengawasannya? Gak bisa lepas tangan dong. Harusnya wakil rakyat baca perjanjian kerjasamanya (PKS). Di PKS antara DPPKBP3A dengan BJB, ada klausul yang menyebutkan bjb berkewajiban untuk membayar jasa giro atas pengendapan saldo giro, dan dikreditkan langsung ke rekening induk pihak dinas. Di lapangan, banyak info belum cair 5 bulan, berarti anggarannya mengendap dong alias ada keuntungan. Bisa lepas tanggung jawab?” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, belasan ribu kader posyandu di Cianjur mengeluh karena insentifnya selama 5 bulan tak kunjung cair. Tak hanya itu, insentifnya yang hanya Rp100 ribu perbulan diduga ‘disunat’.
Fakta tersebut diketahui setelah adanya pengakuan dari seorang Koordinator Desa (Kordes) Posyandu di Cianjur selatan. Sebagai koordinator, kader yang enggan disebutkan namanya tersebut mengaku malu terhadap para kader di desanya yang selama 5 bulan ini terus menerus mengeluh.
“Ini ada apa sih kang jadi ribet gini? Mudah-mudahan permasalahannya segera terbongkar, karena saya sudah malu ditanya terus sama para kader. Mereka sudah pada ngeluh karena 5 bulan insentifnya belum cair. Insentif yang belum cair itu dari Januari 2022 sampai bulan ini,” ujarnya saat dihubungi beritacianjur.com, Minggu (22/5/2022).
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, belum cairnya insentif disebabkan proses pembuatan rekening para kader posyandu yang baru belum selesai. Ia mengaku aneh karena sudah berbulan-bulan prosesnya tak kunjung tuntas.
“Jadi saya tuh sebenarnya gak ngerti Pak sama masalahnya. Kader lama itu sudah selesai buku rekeningnya, tapi yang baru belum. Aneh kok prosesnya lama. Harusnya sambil menunggu, insentif bisa dicairkan secara manual seperti tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Hal lain yang membuatnya aneh yakni biaya 2 buah materai yang harus ditanggung oleh para kader. Ia menuturkan, sekitar bulan lalu, ia dan para kadernya dimintai materai oleh Petugas Pengintegrasian Layangan (PPL) Posyandu. Lalu, sambung dia, seminggu kemudian diminta lagi biaya untuk materai.
“Katanya, materai yang pertama itu untuk pembuatan rekening. Sementara yang kedua untuk surat kuasa pencairan oleh koordinator kecamatan. Semuanya harus ditanggung kita, walaupun katanya PPL mau nalangin dulu,” jelasnya
“Soal biaya materai yang harus ditanggung kader juga dikeluhkan kader Pak. Bayangin saja, udah mah cuma Rp100 per bulan, sekarang harus dipotong buat materai. Semua kader ngeluh. Terus, saya gak ngerti juga, kita disuruh bikin rekening, tapi kenapa pencairannya harus dikuasakan ke korcam, kenapa gak langsung?” sambung dia
Permasalahan lainnya yang lebih mengejutkan terjadi di Kecamatan Sindangbarang. Pembaca beritacianjur.com yang memberikan komentarnya di instagram beritacianjur.com mengatakan, kader posyandi di wilayah Sindangbarang hanya menerima Rp50 ribu perbulannya.
“Di tempat aku, adik aku yang menjadi kader posyandu cuma nerima Rp50 ribu. Berarti yang Rp50 ribu lagi ke mana?” tulisnya.(gie/jam)